Tenaga Pendidik Dapat Subsidi Upah, Kemendikbud: Guru dan Dosen Juga Terdampak Covid-19
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar mengatakan krisis yang terjadi akibat pandemi Covid-19 juga berdampak pada pendidik
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar mengatakan krisis yang terjadi akibat pandemi Covid-19 turut dirasakan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan.
Menurut Abdul, para guru, dosen, hingga tenaga kependidikan turut merasakan dampak ekonomi.
"Yang terdampak pandemi Covid-19 bukan hanya masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga guru, dosen dan tenaga kependidikan kita," ucap Abdul dalam webinar, Kamis (19/11/2020).
Kemendikbud telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Kemendikbud Cocokkan Data Bantuan Subsidi Upah dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Prakerja
Baca juga: Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM untuk Cairkan BLT Guru Honorer, Download di Sini
"Inilah yang menjadi gagasan Kemendikbud agar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS mendapatkan subsidi," ucap Abdul.
Abdul berharap program ini dapat meringankan kesulitan yang dirasakan oleh para guru Non-PNS serta dosen.
Bantuan ini ditujukan untuk para guru non-PNS dan dosen yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta.
"Mudah-mudahan program ini memberikan tambahan penghasilan kepada teman-teman kami yang ada di garda terdepan," tutur Abdul.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bantuan Program Bantuan Subsidi Upah akan menyasar dua juta pendidik dan tenaga kependidikan.
Kemendikbud bakal memberikan bantuan sebesar Rp1,8 juta kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang terdampak pandemi Covid-19.
"Ini kabar gembira bahwa kita berencana untuk memberikan bantuan subsidi upah ini bagi sekitar 2 juta orang. Dalam jumlah sebesar Rp1,8 juta yang diberikan sekaligus satu kali kepada masing-masing penerima itu," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/11/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.