Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Korupsi Oenardi Ditangkap di Makassar Setelah Buron 9 Tahun

Terpidana Oenardi merupakan buronan kasus korupsi yang telah 9 tahun diburu oleh tim Kejaksaan RI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terpidana Korupsi Oenardi Ditangkap di Makassar Setelah Buron 9 Tahun
Serambi Indonesia
Ilustrasi DPO kasus korupsi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Oenardi alias Ayong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (20/11/2020).

"Tim menangkap dan mengamankan terpidana Oenardi alias Ayong hari Kamis (19/11/2020) sekira pukul 23.15 Wita di rumah yang baru ditempati di Perumahan Taman Toraja Jalan Danau Poso Nomor 75 Kota Makassar tanpa perlawanan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).

Terpidana Oenardi merupakan buronan kasus korupsi yang telah 9 tahun diburu oleh tim Kejaksaan RI.

Dia terlibat korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerangnge tahap I tahun anggaran 2005 di Kabupaten Barru yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta.

Baca juga: Jadi Buronan Pembobol Rumah, Pria 23 Tahun Diciduk Polisi saat Hadiri Pesta Pernikahan

Saat itu, Oenardi menjabat sebagai Direktur PT Ardywira Primakarsa.

Terpidana diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus itu, dia dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor : 254 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 27 Mei 2011.

"Terpidana hendak dilaksanakan atau eksekusi sesuai isi putusan. Namun ketika terpidana Oenardi alias Ayong tidak kunjung memenuhi panggilan Jaksa untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Barru, kendati sudah dipanggil secara patut 3 kali berturut-turut tanpa keterangan yang dapat dipertanggung-jawabkan," jelasnya.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Barru guna dimasukan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barru guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas