Kapolda Jateng Tegaskan Jawa Tengah Bebas dari Baliho Provokatif
Tak hanya kelompok intoleran, spanduk yang dinilai ilegal juga akan dilakukan pencopotan demi keamanan dan ketertiban.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi perintahkan seluruh Kapolres dan Kapolresta untuk bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok intoleran di wilayah hukum Jawa Tengah.
Seluruh jajaran dikerahkan untuk mencegah tumbuhnya gerakan intoleransi di masyarakat.
“Itu prinsip dan itu harga mati seluruh jajaran Kapolres sudah saya perintahkan, enggak ada intoleransi di wilayah Jawa Tengah,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi seusai sarasehan kebangsaan bersama sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat di Gedung Gradhika Bhakti Provinsi Jawa Tengah, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Baliho Rizieq Setinggi 2 Meter di Palembang Juga Diturunkan Karena Langgar Etika Sosial dan Hukum
Tak hanya kelompok intoleran, spanduk yang dinilai ilegal juga akan dilakukan pencopotan demi keamanan dan ketertiban.
Seperti terjadi di Kota Solo, Jawa tengah (Jateng). Pencopotan di antaranya menyasar spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Spanduk dicopot oleh Satpol PP dengan pengawalan TNI/Polri, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Ini Reaksi Jubir FPI Penurunan Baliho Rizieq Shihab Oleh Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman
Penertiban dilakukan di seluruh jalan protokol di Kota Solo. Lokasi penertiban antara lain di Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan, dan Kecamatan Pasar Kliwon.
“Kami ikut mendorong Satpol PP menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Fungsinya melakukan penertiban spanduk maupun baliho yang tidak sesuai ketentuan. Polri memberikan jaminan keamanan untuk Satpol PP menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Lokasi penertiban di Kecamatan Serengan terdapat satu titik, Kecamatan Laweyan dua titik, dan Kecamatan Pasarkliwon tiga titik. Setiap titik penertiban, ditemukan dua baliho atau spanduk yang menyalahi aturan.
“Kami memonitor setiap sudut kota maupun jalan protokol. Terjadi pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan dan seenaknya sendiri,” tuturnya.
Pencopotan spanduk ilegal dan baliho tak sesuai aturan tersebut juga terjadi di beberapa kota seperti Karanganyar dan Grobogan.
"Pencopotanya tidak hanya di daerah Solo, tetapi di seluruh Jajaran Polda Jateng, spanduk yang dicopot adalah yang menyalahi aturan, tanpa ijin penempatan dan lokasi, apalagi spanduk yang bernada profokasi memeca belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa." tegas Kapolda Jateng
Kapolda juga meminta jajaran menutup ruang bagi kelompok intoleran khususnya di wilayah Jateng.
“Tidak ada kesempatan dan ruang kelompok intoleran khususnya di wilayah Polda Jawa Tengah,” kata Kapolda.
Jenderal bintang dua tersebut menyebut kini sedang dalam masa dua operasi sekaligus yakni Mantap Praja dan Aman Nusa. Operasi Mantap Praja terkait dengan pengamanan Pilkada 2020, dan Aman Nusa untuk mengantisipasi bencana alam dan Covid-19.
“Jadi dua kegiatan bersinergi bersama-sama dilakukan dengan pembagian anggota secara merata. Tadi sudah sepakat juga dengan Pangdam IV/Diponegoro, Pak Gubernur Jateng bahwa kita sama-sama akan melaksanakan kegiatan ini, baik penanganan bencana alam dengan maupun Covid-19 secara bersama-sama,” katanya.
Kapolda menegaskan, penegakan aturan terutama dalam penanganan Covid merupakan penjabaran instruksi Presiden Jokowi.
“Prinsip bahwa kita menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama Covid-19 sebagai penjabaran Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” ujarnya.