FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri, Kapuspen: Seharusnya Tidak Diakui
Kementerian Dalam Negeri menyatakan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai ormas.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
Sebab FPI mengaku belum menggelar musyawarah nasional (munas).
"Mereka (FPI) mengatakan 'sementara kami tidak memperpanjang dulu."
"Karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu'," kata Benny meniru perkataan FPI.
Karena tidak terdaftar, maka tidak boleh berkegiatan
Sementara, Benny menuturkan, apabila FPI tidak memiliki SKT, seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas.
"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan."
"Tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," ungkap Benny.
"Saya tidak tahu apakah dia (FPI) sudah berbadan hukum. Tapi waktu berproses dengan kita itu, tidak berbadan hukum karena berbadan hukum itu kan izinya dari Kemenkumham."
"Seperti ormas yang lain, seperti perusahaan yang lain urusannya dengan Kemenkumham. Tapi kondisinya di Kemendagri seperti itu ya," tambahnya.
Kepulangan Rizieq Shihab menuai polemik
Sebelumnya diberitakan, setelah kepulangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab ke Tanah Air pada Selasa (10/11/2020) lalu, sosoknya kerap memicu kontroversi.
Dalam tayangan Kompas TV, para pendukung menyambut kedatangan Rizieq dengan teriakan takbir yang menggema di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Adapun kepulangan Rizieq dari Arab Saudi memang sangat ditunggu oleh para simpatisannya.
Sebab Rizieq sering mengatakan ingin pulang ke Indonesia namun terhalang karena masuk dalam daftar deportasi.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Saksi Nikah Putri Habib Rizieq soal Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan