Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri, Kapuspen: Seharusnya Tidak Diakui

Kementerian Dalam Negeri menyatakan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai ormas. 

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
zoom-in FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri, Kapuspen: Seharusnya Tidak Diakui
Tribunnews/JEPRIMA
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Kemendagri menyatakan SKT FPI tidak diperpanjang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai ormas. 

Hal ini setelah surat keterangan terdaftar (SKT) FPI tidak diperpanjang. 

Karena tidak memiliki SKT, FPI sementinya tidak boleh melakukan kegiatan atas nama organisasi. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan (Dokumentasi laman Kemendagri)

Baca juga: Rocky Gerung Bandingkan Gaya Bicara Pangdam dengan Habib Rizieq, Usul FPI Dibubarkan karena Emosi

"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan."

"Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Benny menyebut, SKT berlaku lima tahun dan harus diperpanjang.

Sementara SKT FPI habis masa berlakunya pada Juni 2019 lalu.

Berita Rekomendasi

"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri."

"Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.

Pencopotan di antaranya menyasar spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Spanduk dicopot oleh Satpol PP dengan pengawalan TNI/Polri, Jumat (20/11/2020)
Pencopotan di antaranya menyasar spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Spanduk dicopot oleh Satpol PP dengan pengawalan TNI/Polri, Jumat (20/11/2020) (istimewa)

Baca juga: Jawab Ancaman Pangdam Jaya, FPI: OPM Bertahun-tahun Serang Masyarakat Tidak Dibubarkan

Sebenarnya, ia menuturkan FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka.

Namun, dalam prosesnya, masih ada persyaratan yang belum terpenuhi.

"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," tutur Benni.

"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu," jelasnya.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Baca juga: FPI Duga Presiden yang Perintahkan TNI Copot Baliho Rizieq Hingga Ancaman Pembubaran

Benny pun mengatakan, FPI untuk sementara waktu tidak memperpanjang SKT dulu.

Sebab FPI mengaku belum menggelar musyawarah nasional (munas).

"Mereka (FPI) mengatakan 'sementara kami tidak memperpanjang dulu."

"Karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu'," kata Benny meniru perkataan FPI.

Karena tidak terdaftar, maka tidak boleh berkegiatan

Sementara, Benny menuturkan, apabila FPI tidak memiliki SKT, seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas.

"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan."

"Tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," ungkap Benny.

"Saya tidak tahu apakah dia (FPI) sudah berbadan hukum. Tapi waktu berproses dengan kita itu, tidak berbadan hukum karena berbadan hukum itu kan izinya dari Kemenkumham."

"Seperti ormas yang lain, seperti perusahaan yang lain urusannya dengan Kemenkumham. Tapi kondisinya di Kemendagri seperti itu ya," tambahnya.

Kepulangan Rizieq Shihab menuai polemik

Sebelumnya diberitakan, setelah kepulangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab ke Tanah Air pada Selasa (10/11/2020) lalu, sosoknya kerap memicu kontroversi.

Dalam tayangan Kompas TV, para pendukung menyambut kedatangan Rizieq dengan teriakan takbir yang menggema di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Adapun kepulangan Rizieq dari Arab Saudi memang sangat ditunggu oleh para simpatisannya.

Sebab Rizieq sering mengatakan ingin pulang ke Indonesia namun terhalang karena masuk dalam daftar deportasi.

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).  Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Polisi Bakal Panggil Saksi Nikah Putri Habib Rizieq soal Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Setelah tiba di Indonesia, rupanya berbagai acara yang dihadiri Rizieq menuai polemik karena memicu kerumunan massa.

Pertama saat kedatangannya untuk pertama kali, ia membuat lalu lintas menuju Bandara Soetta macet total.

Bahkan banyak penumpang pesawat mengalami kerugian dan terpaksa menunggu jadwal penerbangan selanjutnya akibat terjebak macet.

Selain itu, ia juga sempat mendatangi acara Peringatan Maulid Nabi di Tebet, Jakarta selatan dan peletakkan batu pertama di Mega Mendung, Kabupaten Bogor.

Kedua acara yang dihadiri sampai puluhan ribu simpatisannya itu, melanggar protokol kesehatan karena tidak memungkinkan menjaga jarak.

Terakhir, acara yang digelar Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu juga menuai polemik.

Pasalnya, acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempat Rizieq, Syarifah Najwa Shihab kembali memicu kerumunan massa.

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. Tribunnews/Jeprima
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Disebut Ragu-ragu Tindak dan Bubarkan Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Ini Tanggapan Mabes Polri

Diperkirakan sekitar 10.000 orang memadati acara yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Puluhan ribu orang yang hadir dalam perhelatan itu menjadi tidak terbendung hingga tumpah ruah dan berimpitan.

Akhirnya, massa yang berbondong-bondong itu menyulitkan penerapan protokol kesehatan, terutama untuk menjaga jarak fisik.

Padahal, Indonesia masih berada di situasi pandemi yang rawan terjadi penularan Covid-19.

Oleh karena itu, acara tersebut menuai kecaman dari publik.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas