Mulai Senin 23 November 2020, Pemerintah Buka Pelayanan Visa Bagi Warga Negara Subjek Calling Visa
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mulai membuka pelayanan visa elektronik bagi orang asing subyek Call Visa.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mulai membuka pelayanan visa elektronik (eVisa) bagi orang asing subyek Calling Visa.
Pelayanan akan dibuka mulai Senin (23/11/2020).
Pelayanan ini sempat dihentikan selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan uji coba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Visa Umrah Terbit, Kloter Empat Indonesia Bersiap Berangkat
Selanjutnya para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id.
"Uji coba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin (23/11) nanti akan kami buka pelayanan eVisa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja, " jelasnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: Imbas 13 Jemaah Indonesia Positif Hasil Tes PCR, Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umrah
Arvin menambahkan, untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja.
Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa ialah karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa.
Selain itu, untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.
Pemerintah telah menetapkan 8 negara calling visa, di antaranya Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.
Baca juga: 5 Jenis Izin Tinggal yang Berlaku di Arab Saudi, Termasuk Visa Haji dan Umrah
"Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian, " ujar Arvin.
Arvin mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja.
Kemudian Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.
"Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, " ujar Arvin.