TNI Tertibkan Baliho Rizieq Shihab, Haris Azhar: Berarti Ada Ancaman Serius
Kata Haris, penurunan baliho boleh dilakukan oleh Satpol PP jika isinya mengandung pelanggaran hukum dan berada di lokasi yang salah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru Foundation, Haris Azhar, mengatakan bahwa penertiban baliho merupakan tugas Satpol PP.
Sebagaimana diketahui, sejumlah tentara diperintah Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, untuk menurunkan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Penurunan baliho itu masalah tibum (ketertiban umum). Wewenang dan tugasnya Satpol PP. Ya masa sampai tentara yang mengerjakan," kata Haris dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: Polisi Tunggu Itikad Rizieq Shihab Lakukan Swab Test Covid-19 hingga Selasa
Kata Haris, penurunan baliho boleh dilakukan oleh Satpol PP jika isinya mengandung pelanggaran hukum dan berada di lokasi yang salah.
"Kalau dilakukan oleh TNI, ini berarti ada poster atau spanduk-spanduk itu ada kandungan perang. Berarti ini serius terhadap Rizieq Shihab. Tapi saya tidak yakin RS bisa mengakibatkan atau menyulut perang. Wong perang antar negara aja ada mediasi dan diplomasi kok," katanya.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga mantan koordinator KontraS itu menilai, jika TNI sudah turun tangan, berarti ada ancaman lain selain perang, terorisme, bencana, dan lainnya.
"Akan tetapi jika RS punya kandungan terorisme, bencana, dan lain-lain, kan masih ada otoritas lain. Atau, memang institusi lain sudah tidak bisa bekerja sehingga harus TNI yang kerjakan?" ujar Haris.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui telah memerintahkan prajuritnya untuk menurunkan baliho spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq di wilayah DKI Jakarta.
Perintah itu turun setelah sebelumnya upaya penertiban baliho oleh Satpol PP gagal karena baliho dengan wajah Habib Rizieq kembali terbentang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.