Aktivitas Kegempaan Gunung Merapi Tinggi, BPPTKG Minta Masyarakat Tidak Panik
Hanik Humaida mengatakan guguran tersebut merupakan guguran dari tebing lava 1954 yang berada di dinding kawah utara.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Balai Pengamatan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat aktivitas kegempaan Gunung Merapi masih tinggi, setelah dinaikkan statusnya menjadi Level III atau Siaga pada Kamis (5/11/2020).
Adapun kegempaan dangkal yang dominan terjadi pada aktivitas kali ini dan mengakibatkan ketidakstabulan material lama yang ada di puncak.
Sebagaimana berdasarkan pantauan CCTV yang terpasang di Deles pada Minggu (22/11/2020) pukul 06.50 WIB, telah terjadi guguran tebing lava lama.
Guguran tersebut juga tercatat di seismogram dengan amplitudo 75 mm dengan durasi 82 detik.
Baca juga: BNPB: Warga Pengungsi Gunung Merapi di Magelang Bertambah 210 Orang
Kepala BPPTKG-PVMBG-Badan Geologi, Hanik Humaida mengatakan guguran tersebut merupakan guguran dari tebing lava 1954 yang berada di dinding kawah utara.
Material guguran tersebut jatuh ke dalam kawah dan hingga saat ini tidak berpengaruh pada aktivitas Gunung Merapi.
“Guguran seperti merupakan kejadian yang biasa terjadi pada saat Gunung Merapi mengalami kenaikan aktivitas menjelang erupsi,” kata Hanik dalam keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).
Berdasarkan hasil pantauan selama periode pengamatan yang dilakukan pada Minggu (22/11/2020) hingga pukul 24.00 WIB, telah terjadi 50 gempa guguran, 81 kali gempa hembusan, 342 kali gempa multifase, 41 kali gempa vulkanik dangkal dan 1 gempa tektonik jauh.
Dengan melihat perkembangan aktivitas Gunung Merapi dari hasil pengamatan visual dan perekaman seismogram, BPPTKG memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, mematuhi rekomendasi dari BPPTKG dan arahan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta instansi pemerintah daerah setempat.
“Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mematuhi rekomendasi dari BPPTKG serta arahan dari BPBD dan pemerintah daerah setempat,” pungkas Hanik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.