KPK Ogah Struktur Baru Disebut dengan Istilah Gemuk
KPK menolak dsebut struktur organisasinya gemuk, KPK berdalih hanya berubah nama dan penghapusan beberapa jabatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan bahwa struktur baru organisasi sesuai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 membuat lembaga antirasuah itu menjadi gemuk.
"Jadi kalau disebut gemuk saya pikir tidak tepat. Hanya berubah-ubah nama saja,
dan penghapusan beberapa jabatan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (23/11/2020).
Ali menjelaskan, dalam penataan ulang organisasi melalui Perkom di bawah kendali Ketua KPK Firli Bahuri, komisi antikorupsi hanya menambah total 7 posisi jabatan baru terdiri dari 6 pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon I dan 5 pejabat setara eselon III serta satu pejabat nonstruktural, yaitu staf khusus.
"Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan baik pada kedeputian maupun kesekjenan," jelasnya.
Baca juga: KPK Klaim Perubahan Struktur Organisasi untuk Akselerasi Pemberantasan Korupsi
Baca juga: Struktur KPK Kian Gemuk, Pimpinan Komisi III DPR: Harus Jelas Tupoksinya, Tak Boleh Tumpang Tindih
Ali menambahkan, di tingkat eselon I terdapat penambahan dua nama jabatan.
Namun ada penghapusan satu jabatan lama, yaitu Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
"Di tingkat eselon II terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama. Sedangkan di tingkat eselon III terdapat penambahan 8 nama jabatan baru dan penghapusan 3 jabatan lama," ujar Ali.
Ali mengungkapkan, penambahan dua nama jabatan baru pada eselon I, yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat adalah dalam rangka merespons amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, dan e UU KPK.
Sedangkan terkait staf khusus, KPK menegaskan bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli sehingga rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori nonstruktural.
"Perkom menetapkan paling banyak 5 orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah 4 orang dan telah dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar dia.
Baca juga: Jaksa KPK Eksekusi Putusan PK Terpidana Korupsi e-KTP Irman
Atas struktur baru organisasi, Ali memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
"Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," kata Ali.
Berikut rincian nama-nama baru jabatan di KPK sesuai Perkom Nomor 7 Tahun 2020:
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
3. Direktorat Jejaring Pendidikan
4. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
5. Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat
6. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi
7. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1-5 (lima jabatan)
8. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
9. Inspektorat
10. Direktorat Manajemen Informasi
11. Direktorat Deteksi dan Analisis. Korupsi
12. Bidang Perencanaan Strategis
13. Bidang Organisasi dan Tatalaksana
14. Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko
15. Bagian Pemberitaan
16. Bagian Diseminasi dan Publikasi
17. Sekretariat Inspektorat
18. Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi
19. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
20. Staf khusus
Sedangkan nama-nama jabatan lama yang dihapus sebagai berikut.
1. Penasihat
2. Deputi PIPM
3. Koordinator Wilayah (ada sembilan jabatan korwil, yaitu korwil 1-9)
4. Direktorat Pengawas Internal
5. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
6. Bagian Renstra Ortala
7. Bagian Pemberitaan dan Publikasi
8. Sekretariat PIPM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.