Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serahkan Pembukaan Sekolah ke Pemda, IGI Nilai Kemendikbud Menyerah 

Ikatan Guru Indonesia menilai Kemendikbud gagal mengelola pembelajaran jarak jauh selama pandemi sehingga menyerahkan tanggung jawab ke Pemda.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Serahkan Pembukaan Sekolah ke Pemda, IGI Nilai Kemendikbud Menyerah 
Kemdikbud.go.id
Berikut 7 fakta tentang kebijakan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka awal tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Ramli Rahim menilai Kemendikbud telah menyerah setelah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuka sekolah.

Ramli menilai Kemendikbud gagal mengelola pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19, sehingga menyerahkan tanggung jawab kepada pemerintah daerah.

"Kemendikbud gagal mengelola ini semua, dan kemudian menyerah. Menyerahnya itu kemudian diserahkan ke proses tatap muka. Itu bentuk menyerah dan kemudian menyerahkan ke pemerintah daerah. Angkat tangan mengibarkan bendera putih," ucap Ramli dalam webinar Ngobrol Pintar Seputar Kebijakan Edukasi, Minggu (22/11/2020).

Baca juga: P2G Sarankan Sekolah Dibuka Setelah Vaksin Covid-19 Ditemukan

Baca juga: KPAI: 270 Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Pilkada Jangan Buka Sekolah Pada Januari 2021

Menurut Ramli, dampak dari kebijakan ini, pemerintah daerah bisa disalahkan jika terjadi masalah akibat pembukaan sekolah.

"Nanti kalau ada kejadian macam-macam, pemda yang disalahkan bukan Kemendikbud lagi, karena sudah diserahkan ke pemerintah daerah," ujar Ramli.

Dirinya menyarankan Kemendikbud sebaiknya menggeser tahun ajaran baru.

Di samping melakukan perbaikan serta inovasi dalam pembelajaran.

Baca juga: Kemendikbud Optimis Pemda Mampu Tentukan Kebijakan Pembukaan Sekolah

Berita Rekomendasi

Peningkatan kompetensi juga dapat dilakukan untuk meningkatkan mutu guru dalam memberikan pembelajaran jarak jauh.

"Jauh lebih bermanfaat ketika di masa lalu Kemendikbud memutuskan tahun ajaran baru digeser," tutur Ramli.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19

Melalui SKB tersebut, Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari mendatang. 

"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas