Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Telah Menyalurkan BSU Kepada 10.485.136 Pekerja Pada Termin Kedua

Bantuan Subsidi Upah termin kedua sudah memasuki tahap 4, hingga pekan ini Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 10.485.136 pekerja.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in Kemnaker Telah Menyalurkan BSU Kepada 10.485.136 Pekerja Pada Termin Kedua
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi - Bantuan Subsidi Upah termin kedua sudah memasuki tahap 4, hingga pekan ini Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 10.485.136 pekerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan upah subsidi upah termin kedua kepada 10.485.136 pekerja.

Dari data terbaru Kemnaker per 20 November 2020, 10.485.136 pekerja yang menerima BSU, terdiri dari empat tahapan penyaluran.

Pada termin kedua, para pekerja atau buruh tetap mendapat bantuan langsung tunai sebesar Rp 1,2 juta atau sama seperti pada termin sebelumnya.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Kemnaker sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 84,5 persen total penerima, yang mencapai 12,4 juta orang

Pada tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh.

Pada tahap II Kemnaker telah menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

Pada tahap III bantuan subsidi upah disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh.

Berita Rekomendasi

Sedangkan pada tahap IV, bantuan disalurkan kepada 2.442.289 pekerja/buruh.

Ibu Ida menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Ibu Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 dari pemerintah:
  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/Buruh penerima upah.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  8. Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Ilustrasi Uang-Cara Mengelola Utang dengan Baik, Pilah Produktif & Konsumtif, Berikut Tips dari Bareyn Mochaddin.(hai.grid.id)
Ilustrasi Uang (hai.grid.id)

Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dikutip dari Instagram @kemnaker:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Manaker dengan melampirkan:

- Berita acara

- Surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara: Bank Mandiri, BRI, Bank BNI dan Bank BTN)

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyalur bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Baca juga: Cek Penerima BLT Guru Honorer Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat Dapat BSU Kemendikbud

Baca juga: Periksa BLT Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat Mendapatkan BSU Kemendikbud

Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer, Ini Syarat Dapatkan BSU Kemendikbud

Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU Kemendikbud, Simak Cara Pencairannya

Subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh, untuk tujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi prakerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.

Pemerintah berharap agar penerima dapat memanfaatkan bantuan subsidi gaji ini untuk berbelanja produk-produk lokal dan UMKM.

Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000,00 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak Covid-19.

Pekerja atau buruh akan menerima bantuan dana yang dibayarkan tiap dua bulan.

Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, melalui website resmi kemnaker.go.idberikut panduan mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan:

a. Buka website resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.

b. Klik tombol "Daftar" pada bagian kanan atas website.

c. Isi pendaftaran akun dengan menggunakan NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.

d. Klik "Daftar Sekarang".

e. Setelah selesai, pihak Kemnaker akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.

f. Lanjutkan untuk melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP.

g. Masuk lagi ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".

h. Isilah kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.

i. Setelah mengisi, nantinya akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

j. Jika Anda terdaftar namun belum menerima bantuan tersebut, maka Anda bisa melaporkan dengan cara 'klik' dashboard kemudian pilih tombol "kirim aduan".

Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengunjungi laman resmi kemnaker.go.id.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas