Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Panel MK Beri Masukan ke Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja dari KSPI

(MK) memberikan sejumlah masukan atas permohonan uji materi UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Majelis Panel MK Beri Masukan ke Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja dari KSPI
Fabian Januarius Kuwado
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Panel Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah masukan atas permohonan uji materi UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Hal ini disampaikan oleh Majelis Panel dalam persidangan pendahuluan MK yang digelar pada Selasa (24/11/2020).

Anggota Majelis Panel Saldi Isra memberikan sejumlah nasihat terkait permohonannya.

Salah satu poin nasihat majelis adalah pemohon harus membedakan dengan jelas kerugian hak konstitusional dengan alasan-alasan mempersoialkan konstitusionalitas norma-norma yang diujikan.

"itu beda kalau hak konstitusional itu uraiannya ada pada menguraikan legal standing jadi menjelaskan kenapa dirugikan dengan berlakunya norma yang dipersoalkan konstitusionalitasnya," kata Saldi Isra dalam persidangan yang disarkan di kanal YouTube MK, Selasa (24/11/2020).

Saldi mengatakan pemohon banyak uraian  di legal standing ini banyak berhimpitan seolah-olah dalil kerugian konstitusional itu menjadi dalil yang digunakan untuk menjelaskan pertentangan konstitusionalitas.

"Kalau di pokok permohonan mengapa pasal yang diuji bertentangan dengan UUD beda argumentasinya tolong diperiksa betul kalau dia menjelaskan bertentangan UUD harus dijelaskan masing-masing norma ke pasal apa dalam UUD yang dijadikan dasar permohonan mengapa normanya bertentangan dalam pasasl2 di UUD," katanya.

Baca juga: KSPI dan KSPSI AGN Layangkan Gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Berita Rekomendasi

Menurut Saldi, untuk mengajukan permohonan uji materi ini pemohon dan hakim perlu bekerja keras.

"Memang ini perlu bekerja cukup keras karena ini sudah 304 halaman kalau ditambah bisa ditambah lebih tebal. Itu nasihat umum saya tidak bisa menguraikan detail saya saja misalnya sudah bikin telaah awal dari permohonan ini 30 halaman ini telaah awalnya," kata dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas