Pemerintah Siapkan Anggaran Gaji untuk Guru Honorer yang Lulus PPPK
Nadiem mengajak pemerintah daerah untuk tidak khawatir mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhannya, karena anggaran gajinya sudah disiapkan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pemerintah pusat telah menyediakan anggaran gaji untuk guru honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada tahun 2021.
Nadiem mengungkapkan sebelumnya pemerintah daerah yang harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
"Tapi di tahun 2021, pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Senin (23/11/2020).
Nadiem mengajak pemerintah daerah untuk tidak khawatir mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhannya, karena anggaran gajinya sudah disiapkan pemerintah pusat.
Selain itu, Kemendikbud juga akan menanggung biaya seleksi PPPK. Sebelumnya biaya pelaksanaan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Guru Honorer yang Lolos Menjadi PPPK Dapat Tunjangan Rp 4 Juta
Kemendikbud membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi hingga tiga kali.
"Biaya penyelenggaraan ujian sebelumnya biasanya ditanggung oleh pemerintah daerah, tetapi di tahun 2021 biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud," ucap Nadiem.
Seperti diketahui, pemerintah bakal melakukan seleksi massal untuk untuk guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada tahun 2021.
Nadiem mengatakan seleksi tersebut bakal dilakukan secara daring atau online.
"Di 2021, ditunggu untuk melakukan proses seleksi massal, dimana guru honorer bisa menunjukkan kelayakannya melalui tes online," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/11/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.