Seleksi Menjadi PPPK Tahun 2021 Tidak Terbatas, Guru Honorer Yang Lolos Dapat Tunjangan Rp 4 Juta
Berikut informasi seputar seleksi menjadi PPPK tahun 2021 tidak terbatas, guru honorer yang lolos akan dapatkan tunjangan Rp 4 juta.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Gigih

TRIBUNNEWS.COM - Nadiem Makarim merasa bahwa tingkat guru honorer masih sangat tinggi, sehingga pemerintah berupaya melakukan rekrutmen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Oleh karena itu, salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK," tutur Nadiem.
Pemerintah mengumumkan secara resmi seleksi guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak pada tahun 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim sendiri yang memberitahukan pengumuman tersebut secara virtual.
Baca juga: Penerimaan PPPK Disambut Guru Honorer, Mendikbud RI Sebut Ada Lima Terobosan Mekanisme Seleksi

Kuota PPPK Tidak Terbatas
Dilansir Kompas.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan kuota mendaftarkan diri mengikuti seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) 2021 tidak terbatas.
Pembukaan seleksi terbuka bagi seluruh guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan juga guru eks tenaga honorer yang termasuk kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau PPPK.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini sedang tidak mengajar juga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tes seleksi guru PPPK 2021.
"Semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa mendaftar dan mengikuti seleksi.
Semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas 1 juta guru," jelas Nadiem pada Senin (23/11/2020).
Dalam konferensi virtual bertajuk "Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021", Nadiem tidak mau membatasi pendaftaran dengan kuota dan membuat guru menjadi menunggu serta mengantri.
Namun, pemerintah tetap menerapkan pembatasan jumlah guru PPPK, yaitu 1 juta pendidik.
"Kami sudah membuka formasi sebesar dengan 1 juta guru yang akan menjadi PPPK yang akan lulus seleksi.
Bila nantinya yang lulus seleksi hanya sebagian dari pendaftar. Itulah yang di tahun 2021 akan menjadi guru PPPK," tegasnya.
Baca juga: BKN Pastikan Proses Rekrutmen PPPK untuk Guru Honorer Berjalan Transparan

Biaya Ditanggung Kemendikbud
Dilansir Kompas.com, Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan bahwa seluruh biaya ujian seleksi terbuka bagi calon guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) akan ditanggung oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Semua biaya ujian seleksi ini ini ditanggung sepenuhnya oleh Kemendikbud," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf berharap seluruh calon guru yang ingin mengikuti seleksi bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Dengan seluruh dukungan yang diberikan oleh pemerintah saya mengharapkan agar semua calon guru yang berminat dapat memanfaatkan kesempatan ini," kata dia.
Ma'ruf mengatakan, rencana proses seleksi guru ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang semakin besar.
Selain untuk memenuhi kebutuhan guru yang memiliki kompetensi, diharapkan proses tersebut juga menjadi awal dari penyelesaian status para guru honorer di seluruh Tanah Air.
Adapun seleksi tersebut, kata dia, dibuka bagi semua guru yang saat ini berstatus guru honorer, termasuk mereka yang berstatus tenaga honorer kategori dua (K2) dan para lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini belum mengajar.
Lolos PPPK Dapat Tunjangan Rp 4 Juta
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bagi guru honorer yang lolos menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 4 juta.
"Tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," ujarnya.
Pemerintah tahun depan membuka kuota guru PPPK sebanyak 1 juta. Hal itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru.
(Tribunnews.com/Nadya/Fahdi), (Kompas.com/Elisabeth Diandra Sandi/Deti Mega Purnamasari)