Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edhy Prabowo Jadi Menteri Pertama Presiden Jokowi yang Kena OTT KPK

Eddy dan pihak-pihak tersebut diduga terlibat korupsi penetapan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Edhy Prabowo Jadi Menteri Pertama Presiden Jokowi yang Kena OTT KPK
IST
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mewisuda 1.356 mahasiswa dari Pendidikan Tinggi Lingkup Kementerian Kelautan Dan Perikanan” Tahun Ajaran 2019/2020 via online. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terciduk operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Eddy dan istrinya yang juga anggota Komisi V DPR RI, Iis Edhy Prabowo, beserta pegawai KKP lainnya ditangkap tim satuan tugas KPK di Bandara Soekarno-Hatta pukul 01.23 WIB.

Eddy dan pihak-pihak tersebut diduga terlibat korupsi penetapan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

"Tadi malam Menteri KKP diamankan KPK di Bandara Soetta saat kembali dari Honolulu (Hawaii, Amerika Serikat), yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin export baby lobster," kata Ketua KPK Firli Bahuri lewat pesan singkat, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Profil Iis Rosita Dewi, Istri Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ikut Ditangkap KPK

Edhy Prabowo tercatat menjadi menteri pertama pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ditangkap dalam operasi senyap yang dilakukan oleh KPK.

Politikus Partai Gerindra itu juga jadi menteri pertama era Jokowi-Ma'ruf Amin yang berurusan dengan penangkapan KPK.

Pada era Jokowi-Jusuf Kalla periode 2014-2019, KPK menetapkan dua orang menteri sebagai tersangka yakni Menteri Sosial Idrus Marham serta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Berita Rekomendasi

Idrus Marham saat itu terjerat kasus suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt, sedangkan Imam Nahrawi terjerat kasus suap terkait penyaluran dana hibah KONI.

Namun, dua menteri tersebut tidak terjaring dalam OTT KPK.

Penetapan Idrus dan Imam sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan KPK.

Idrus dan Iman pun telah divonis bersalah. Idrus dihukum 2 tahun penjara dan kini telah menghirup udara bebas.

Adapun Imam divonis hukuman 7 tahun penjara dan kini masih mendekam di tahanan.

Sementara itu, KPK belum memberikan informasi lebih detail terkait penangkapan Edhy Prabowo.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT.

KPK akan mengumumkannya kepada publik dalam konferensi pers terkait pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas