Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Kekayaan Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Ditangkap KPK Terkait Ekspor Benih Lobster

Harta Kekayaan Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Ditangkap KPK Terkait Ekspor Benih Lobster. Edhy melaporkan harta kekayaan total Rp 7.422.286.613

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Harta Kekayaan Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Ditangkap KPK Terkait Ekspor Benih Lobster
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Edhy Prabowo - Menteri Kelautan dan Perikanan. Berikut Harta Kekayaan Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Ditangkap KPK Terkait Ekspor Benih Lobster 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar harta kekayaan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Diwartakan Tribunnews.com, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap tim penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta.

"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.

Baca juga: Usai Ditangkap Semalam, Menteri Edhy Prabowo Langsung Jalani Pemeriksaan di KPK

Baca juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo, Ini Sepak Terjangnya selama Gantikan Posisi Susi Pudjiastuti

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Dok. KKP)

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terkait ekspor benih lobster (benur).

Ia menyebut, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Edhy Prabowo merupakan kelanjutan dari kasus ekspor benih lobster.

Namun, Nurul Ghufron belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kita tidak bisa menjelaskan saat ini, karena kami masih melakukan pemeriksaan."

"Yang jelas, benar terkait dengan ekspor benur itu," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: KPK Benarkan Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Ekspor Benih Lobster

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Mahfud MD Ingatkan Pernyataan Firly Bahuri: Saya Akan Back Up

Dirinya meminta masyarakat bersabar terkait penjelasan lebih lanjutnya.

Sebab, sampai saat ini, Edhy Prabowo masih dalam pemeriksaan pihak KPK.

"Saat ini sudah diamankan di KPK, dan KPK sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

"Kami mohon publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut."

"Kami tentu akan melakukan ekspos lebih lanjut," jelas dia.

Baca juga: Novel Baswedan Pimpin OTT KPK Terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo

Baca juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Terkait Korupsi Ekspor Benur

Harta Kekayaan Edhy Prabowo

Edhy menjabat sebagai Menteri KKP pada 23 Oktober 2019 menggantikan Susi Pudjiastuti.

Sebagai pejabat negara, Edhy melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edhy terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2020.

Dalam laporan tersebut, Edhy mencatatkan harta kekayaan Rp 7.422.286.613 dengan rincian:

Tanah dan bangunan sebanyak 7 bidang tanah berada di Kabupaten Muara Enim.

Tiga lainnya berada di Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Keseluruhan tanah dan bangun memiliki nilai total Rp 4.349.236.180.

Baca juga: Perjalanan Karier Edhy Prabowo dan Harta Kekayaannya

Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap karena Kasus Korupsi, Ini Pernyataan KPK

Alat transportasi dan mesin: Yamaha RX King 2002, Honda Beat 2009, Mitsubishi Pajero Sport Jeep 2011.

Kemudian Mitsubishi Pajero Sport Jeep 2017, BMC Sepeda Sport 2017, dan Honda Genset 2019.

Dari keseluruhan, total harta bergerak alat transportasi dan mesin yakni Rp 890.000.000.

Harta bergerak lainnya milik Edhy yang ditaksir nilainya yakni Rp 1.926.530.000.

Kas dan setara kas: Rp 256.520.433

(Tribunnews.com/Fajar/Ilham Rian Pratama/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas