Imbas Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Arief Poyuono : Prabowo Harus Mundur dari Kabinet dan Partai
Politikus Gerindra Arief Poyuono menilai penangkapan Menteri Edhy Prabowo oleh KPK dapat berimbas pada posisi Prabowo di kabinet atau partai.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Istri Edhy Prabowo Turut Diamankan KPK
Ketua Komisi V DPR RI Lazarus mengaku baru mendengar kabar diamankannya Iis Rosita Dewi yang juga merupakan anggota Komisi V.
"Ya, saya juga baru dapat kabar ini. Benar-benar baru dapat info (pengamanan Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi oleh KPK, - red), karena saya baru dari daerah. Baru dari dapil, baru mendarat," ujar Lazarus, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/11/2020).
Lazarus yang merupakan politikus PDI Perjuangan itu mengatakan belum bisa berbicara banyak perihal Iis Rosita Dewi yang terdaftar sebagai salah satu anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra.
"Saya ikuti perkembangan dulu, nanti baru kita ngomong, supaya nanti jangan salah comment kita. Nanti saya kabari," kata Lazarus.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan adanya giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya pada Selasa (25/11/2020) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap tim penyidik KPK pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan korupsi ekspor benur.
"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.
Baca juga: Menteri Edhy Diciduk KPK, Komisi III DPR: Hukum Acara Pidana Menganut Asas Praduga Tak Bersalah
Baca juga: Imbas Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Arief Poyuono : Prabowo Harus Mundur dari Kabinet dan Partai
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Kami telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi.
Namun saat ditanyakan lebih lanjut ihwal siapa dan terkait perkara apa, Nawawi belum mau menjelaskan.
"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," ujarnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.