Imbas Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Arief Poyuono : Prabowo Harus Mundur dari Kabinet dan Partai
Politikus Gerindra Arief Poyuono menilai penangkapan Menteri Edhy Prabowo oleh KPK dapat berimbas pada posisi Prabowo di kabinet atau partai.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Gerindra Arief Poyuono menilai penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat berimbas kepada posisi Prabowo Subianto, baik di kabinet atau partai Gerindra.
Arief beralasan jika Edhy Prabowo sangat dekat dan merupakan anak buah dari Prabowo Subianto.
"Ini pelajaran besar sekaligus tabokan besar bagi Prabowo sebagai bos besarnya Edhy Prabowo. Bahwa ternyata mulut yang sudah berbusa busa dengan mengatakan korupsi di Indonesia sudah stadium empat ternyata justru Edhy Prabowo yaitu anak buahnya dan asli didikan Prabowo sendiri justru menjadi menteri pertama di era Jokowi yang terkena operasi tangkap tangan," ujar Arief Poyuono, dalam keterangannya yang sudah dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Pimpinan Komisi IV DPR Kaget Soal Kabar KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo
Arief menilai Prabowo Subianto yang sejak awal ingin Indonesia bersih dari KKN seharusnya mengingatkan dan melarang para kadernya serta keluarganya untuk memanfaatkan kekuasaan untuk berbisnis.
"Contoh saja izin ekspor lobster banyak yang diberi izin kepada perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kader Gerindra dan keluarga. Tapi nyatanya (Prabowo Subianto, - Red) justru mendiamkan saja dan bisu seribu bahasa," kata dia.
Menurutnya, kasus penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK dapat membuat elektabilitas Partai Gerindra terpengaruh.
Bukan tak mungkin, kata dia, keinginan Prabowo Subianto menjadi Presiden Indonesia juga tamat akibat kasus ini.
"Nah dengan ditangkapnya edhi prabowo maka tamat sudah cita-cita prabowo jadi presiden Indonesia. Serta akan berpengaruh terhadap elektabilitas partai Gerindra," kata dia.
Baca juga: Istana Tunggu Kejelasan Status Menteri Edhy Prabowo Dalam Kasus di KPK
Oleh karenanya, Arief meminta Prabowo Subianto bertanggung jawab kepada masyarakat pemilih Gerindra atas ketidakmampuan menjaga disiplin para kadernya hingga berpotensi besar menghancurkan marwah partai.
"Atau jika prabowo genteleman, dia harus mundur dari kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin serta mundur dari Gerindra," tegasnya.
Lebih lanjut, Arief memuji bahwa penangkapan KPK kepada Edhy Prabowo merupakan bukti lembaga antirasuah tersebut adalah penangkap koruptor terbaik di Tanah Air.
"Edhy Prabowo ditangkap KPK, semua ini membuktikan kalau KPK betul-betul engine penangkap koruptor yang paling terbaik di Indonesia," kata Arief.
"Semua masyarakat harus mendukung KPK terkait penangkapan kader gerindra terbaik dan sangat dekat dengan Prabowo Subianto," tandasnya.
Komisi III DPR: Hukum Acara Pidana Menganut Asas Praduga Tak Bersalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) dini hari di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, tidak lama setelah mendarat dari kunjungannya ke Amerika Serikat.
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada siapapun yang diduga berurusan dengan aparat penegak hukum, termasuk soal penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Karena itu, ia mengatakan biarlah KPK bekerja dan melakukan kewenangannya melakukan proses hukum.
Baca juga: Imbas Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Arief Poyuono : Prabowo Harus Mundur dari Kabinet dan Partai
"Soal penangkapan terhadap Menteri KKP kita ikuti dulu proses hukum yang sedang berjalan. Hukum acara pidana kita juga menganut prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence)," kata Arsul kepada kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
"Sehingga siapapun, termasuk Menteri KKP, yang terkena proses hukum, jangan dihakimi sebagai telah pasti bersalah," imbuhnya.
Lebih lanjut, menurut Arsul terlalu dini jika dirinya berkomentar terkait kasus ekpos benih lobster yang diduga menjadi penyebab ditangkapnya Menteri asal Partai Gerindra itu.
"Terlalu pagi untuk berkomentar soal kasusnya. Yang jelas KPK punya kewenangan melakukan proses hukum terhadap siapapun yang diduga melakukan tipikor (tindak pidana korupsi)," ucap Wakil Ketua MPR RI itu.
Baca juga: Pimpinan Komisi IV DPR Kaget Soal Kabar KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan adanya giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya pada Selasa (25/11/2020) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap tim penyidik KPK pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan korupsi ekspor benur.
"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.
Baca juga: Tenggelamkan Kebijakan Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo Ditangkap KPK terkait Ekspor Benih Lobster
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Kami telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi.
Namun saat ditanyakan lebih lanjut ihwal siapa dan terkait perkara apa, Nawawi belum mau menjelaskan.
"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," ujarnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Istri Edhy Prabowo Turut Diamankan KPK
Ketua Komisi V DPR RI Lazarus mengaku baru mendengar kabar diamankannya Iis Rosita Dewi yang juga merupakan anggota Komisi V.
"Ya, saya juga baru dapat kabar ini. Benar-benar baru dapat info (pengamanan Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi oleh KPK, - red), karena saya baru dari daerah. Baru dari dapil, baru mendarat," ujar Lazarus, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/11/2020).
Lazarus yang merupakan politikus PDI Perjuangan itu mengatakan belum bisa berbicara banyak perihal Iis Rosita Dewi yang terdaftar sebagai salah satu anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra.
"Saya ikuti perkembangan dulu, nanti baru kita ngomong, supaya nanti jangan salah comment kita. Nanti saya kabari," kata Lazarus.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan adanya giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya pada Selasa (25/11/2020) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap tim penyidik KPK pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan korupsi ekspor benur.
"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.
Baca juga: Menteri Edhy Diciduk KPK, Komisi III DPR: Hukum Acara Pidana Menganut Asas Praduga Tak Bersalah
Baca juga: Imbas Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Arief Poyuono : Prabowo Harus Mundur dari Kabinet dan Partai
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Kami telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi.
Namun saat ditanyakan lebih lanjut ihwal siapa dan terkait perkara apa, Nawawi belum mau menjelaskan.
"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," ujarnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.