Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Panggil Empat Saksi
KPK periksa 4 saksi dalam kasus korupsi jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) 2008-2012
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus korupsi terkait jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008-2012.
"Hari ini (25/11/2020) bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008-2012," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).
Keempat saksi itu adalah Sofia Ratna Adhawiah, Karyawan Asuransi Jasindo; Dadang Kusnadi, Karyawan PT Asando Karya; pihak swasta, Soepomo Hidjazie; dan Ida Farida, Karyawan PT Asando Karya.
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Jasindo, Diduga Sejumlah Petingginya Ikut Terlibat
Adapun nama Soepomo disebut dalam putusan hakim sebagai satu di antara pihak yang diperkaya oleh Direktur Utama Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono yang telah divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.
Sebagaimana diketahui, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008-2012.
KPK pernah mengusut kasus ini dan menjerat Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono yang telah divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008-2012," kata Ali, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: KPK Isyaratkan Jerat Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jasindo
KPK mengaku akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Hanya saja, dengan kebijakan baru di KPK, tersangka baru akan diumumkan setelah ditahan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," kata Ali.
Ali mengaku belum bisa memberikan informasi secara spesifik terkait perkara ini.
Namun, kata dia, sebagaimana amanat UU KPK, perkembangan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel.
Baca juga: Di Tengah Pandemi, Jasindo Siapkan Aplikasi Digital untuk Transaksi Asuransi
Diketahui, kasus ini menjerat Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono yang telah divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.
Dalam putusan hakim, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp6 miliar dan 462.795 dolar AS.
Dia juga disebut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp1,3 miliar, mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo Solihah sebesar 198.340 dolar AS, dan Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar 137.000 dolar AS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.