Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengingat 'Pertarungan' Susi Pudjiastuti vs Edhy Prabowo Soal Kebijakan Ekspor Benih Lobster

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo,Selasa (24/11/2020) malam.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Mengingat 'Pertarungan' Susi Pudjiastuti vs Edhy Prabowo Soal Kebijakan Ekspor Benih Lobster
Kolase Tribunnews (https://kkp.go.id/galeri dan Instagram.com/susipudjiastuti115)
(Kiri) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan (Kanan) Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti yang pernah 'bertarung' terkait kebijakan ekspor benih lobster. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo,Selasa (24/11/2020) malam.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, membenarkan informasi tersebut.

Nawawi mengatakan, Edhy tak ditangkap sendirian.

Tim penyidik KPK juga mencokok beberapa orang lainnya.

Hanya saja, Nawawi belum bisa membeberkan identitas pihak lainnya.

"Benar kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Nawawi saat dikonfirmasi Tribunnews.

Baca juga: Pimpinan Komisi IV DPR Kaget Soal Kabar KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo

Baca juga: Penangkapan Menteri Edhy Prabowo dan Uang Triliunan di Kontroversi Kebijakan Ekspor Benih Losbter

Politisi Partai Gerindra ini diduga ditangkap KPK terkait dengan kebijakan ekspor benih lobster.

Berita Rekomendasi

Edhy sendiri dilantik oleh Presiden Joko Widodo bersama 37 orang lainnya menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/10/2019).

Ia mendapat tugas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sebelumnya dijabat oleh Susi Pudjiastuti.

Dari sekian kebijakan KKP, satu yang mencuri perhatian adalah terkait ekspor benih lobster.

Bahkan, kebijakan ini mendapat pertentangan langsung dari Susi.

Bagaimana awal 'pertarungan' Susi dengan Edhy soal kebijakan pelarangan ekspor benih lobster?

Berikut informasi lengkapnya.

Awal mula

Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2016
Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 (http://jdih.kkp.go.id/)

Saat masih menjadi menjadi Menteri KKP, Susi mengesahkan Peraturan Menteri (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Permen ini ditandatangi langsung oleh Susi pada 23 Desember 2016.

Sedangankan penyusunan aturan tersebut dalam rangka menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan ekosistem dan sumber daya perikanan khususnya Kepiting, Lobster dan Rajungan.

Dilansir dari pemberitaan Kompas tanggal 15 Desember 2019, Susi mengaku khawatir besarnya ekspor benih lobster ke Vietnam akan membuat kerusakan ekologi.

Tingginya permintaan benih lobster dari Vietnam membuat benih lobster dieksploitasi lewat penangkapan besar-besaran.

Padahal, kata Susi, jika benih lobster atau benur dibiarkan hidup di laut bebas, bisa bernilai sangat tinggi saat lobster dewasa ditangkap nelayan di masa mendatang.

Di sisi lain, saat nelayan Indonesia hanya menjual benih lobster, petambak Vietnam justru diuntungkan karena bisa mengekspor lobster dewasa.

Negara ini bahkan jadi salah satu eksportir lobster terbesar di dunia.

Sebagai catatan, tahun 2015, volume ekspor lobster Vietnam menembus di atas 3.000 ton dalam setahun.

Bandingkan dengan Indonesia yang hanya bisa mengekspor sekitar 300-400 ton setahunnya.

Baca juga: Tenggelamkan Kebijakan Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo Ditangkap KPK terkait Ekspor Benih Lobster

Baca juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo, Ini Sepak Terjangnya selama Gantikan Posisi Susi Pudjiastuti

Edhy Cabut Permen Nomor 56 Tahun 2016

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Dok. KKP)

Edhy resmi mencabut Peraturan Menteri KP No. 56 Tahun 2016 yang diterbitkan Susi.

Ia kemudian menerbitkan Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang mengubah berbagai ketentuan, termasuk membolehkan ekspor lobster dilakukan.

Seperti Tribunnews beritakan sebelumnya pada 26 Desember 2019, Edhy meminta polemik ekspor benih lobster tidak hanya dilihat dari satu sisi saja.

Edhy mengatakan, ekspor benih lobster dapat menyelesaikan sejumlah masalah.

Menurutnya, akibat dari larangan tersebut membuat sejumlah pengusaha tidak bisa menangkap benih lobster.

Padahal, banyak pengusaha yang ingin membudidayakan lobster.

Permen larangan tersebut dipandang Edhy membuat pembesaran lobster tidak bisa dilakukan dengan budidaya, melainkan harus di alam.

Sementara lobster yang berada di alam jumlahnya tidak sampai satu persen.

“Lobster ini kan ada penangkap benih lobster ada juga yang berusaha untuk membesarkannya ini kan juga dilarang karena dia harus diserahkan di alam sementara kita tahu kala di alam jumlahnya yang hidup itu tidak sampai satu persen, ada pelaku usaha melakukan kegiatan ini ditangkapi kan ini enggak boleh juga, kan ini harus ada jalan keluarnya," kata Edhy.

Ia menilai, wacana dicabutnya larangan ekspor benih lobster dilakukan berdasarkan kajian.

Baca juga: Profil Iis Rosita Dewi, Istri Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ikut Ditangkap KPK

Baca juga: Apa Itu Benur? Yang Diduga Membuat Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Susi Mulai Kritisi Edhy

Semenjak pencabutan Peraturan Menteri KP No. 56 Tahun 2016, Susi yang sudah tidak menjabat sebagai Menteri KKP tidak mau tinggal diam.

Ia mulai melayangkan kritiknya terhadap apa yang dilakukan juniornya dengan memperbolehkan ekspor benih lobster.

Susi menyebut bahwa lobster sangat bernilai ekonomi tinggi, sehingga kelestariannya perlu dijaga.

"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya dengan harga seper seratusnya pun tidak. Astagfirulah .. karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dr Nya," tulis Susi dalam akun Twitternya.

Edhy juga tak mau kalah, dia menjawab kritik yang diarahkan kepadanya.

Ia menyatakan regulasi yang dikeluarkan Kementerian KKP terkait pencabutan larangan ekspor benih lobster bertujuan untuk menggerakkan pembudidayaan lobster nasional.

Dia saat itu memastikan semangat regulasi terkait lobster adalah untuk menghidupkan kembali usaha nelayan dari Sabang sampai Merauke yang sempat mati.

"Kenapa diekspor? Daya tampung kita masih sedikit, ada peluang ekspor saya pilih ekspor," ujar Edhy dikutip dari Kompas.

Politisi Partai Gerindra ini berjanji, pihaknya akan melarang ekspor benih lobster saat pengusaha budidaya di dalam negeri sudah bisa menyerap benih lobster tangkapan nelayan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Taufik Ismail)(Kompas.com/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas