Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Tommy Sumardi Tuding Irjen Pol Napoleon Banyak Karang Cerita di Persidangan

Anehnya lagi,  narasi yang dibangun Napoleon Bonaparte  tersebut merupakan hal baru yang tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara Tommy Sumardi Tuding Irjen Pol Napoleon Banyak Karang Cerita di Persidangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor membantah keterangan Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang membeberkan kedekatan kliennya dengan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.

Dion justru menyebut Napoleon Bonaparte banyak mengarang cerita di persidangan ini. 

Anehnya lagi,  narasi yang dibangun Napoleon Bonaparte  tersebut merupakan hal baru yang tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Itu omongan dia (Napoleon Bonaparte) tidak benar. Dia hanya klaim saja tanpa didukung bukti yang sahih," ujar Dion di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Soal Pertemuan dengan Tommy Sumardi, Irjen Napoleon: Mau 100 Kali Bertemu Itu Bukan Pelanggaran

Dion memastikan pernyataan terbaru Napoleon Bonaparte yang mengkaitkan kliennya dengan Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin hanya ilusi dan fitnah semata. 

Pasalnya, dalam persidangan, kliennya telah membantah semua pernyataan Napoleon ini.

"Anehnya, di BAP, dia tidak pernah bicara soal nama Kabareskrim dan Aziz Syamsuddin," terangnya. 

Berita Rekomendasi

Dion mensinyalir pernyataan ngawur Napoleon Bonaparte ini sebagai upaya menggiring opini. 

Hal ini bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari  jerat hukum yang sedang di alami.

Menurutnya, modus yang dipakai Napoleon ini lumrah dibuat oleh para terdakwa yang tengah berurusan dengan hukum.

"Biasalah, yang namanya terdakwa kan,  dia lempar isu apa saja untuk menyelamatkan diri," ungkapnya.

Namun yang jelas ujar Dion,  keterangan Napoleon ini sulit dipercaya. Napoleon hanya ngeles dari jeratan hukum yang menderanya. 

"Yang pasti, silahkan  menilai tabiat terdakwa. Dia  tidak mengakui perbuatannya, soal surat ke imigrasi hapus red notice Joko Tjandra, keterangannya berbeda dengan bawahannya, soal pertemuan dengan Tommy Sumardi dia menyangkal waktunya sehingga berbeda dengan keterangan dua  Sesprinya sendiri, berbeda juga dengan alat bukti elektronik berupa whatsapnya sendiri yang mengkonfirmasi pertemuan, bisa dipercaya apa nggak orang macam itu," tegasnya.

Lebih lanjut Dion menegaskan, Tommy Sumardi membantah semua keterangan terdakwa Napoleon ini. 

Hal ini disampaikan Tommy Sumardi saat dimintai tanggapan terhadap keterangan terdakwa.

"Pak  Tommy Sumardi bilang, itu  tidak benar itu. Nggak ada omongan bawa-bawa kabareskrim, Aziz Syamsudin, karena ga ada hubungan sama mereka. 

Makanya, saya challenge dengan BAP Napoleon. Dalam BAP nya tidak pernah menyebut nama Kabareskrim dan Azis Syamsuddin. Jadi, apakah Napoleon bohong atau tidak? silahkan publik yang menilai sendiri," pungkasnya.

Nyanyian sang jenderal

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pengurusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi.

Dalam kesaksiannya Napoleon 'bernyanyi' soal kedekatan Tommy Sumardi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listiyo Sigit dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Awalnya, Napoleon bercerita soal kedatangan Tommy Sumardi dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke ruangannya di TMMC Polri pada April 2020.

Baca juga: BREAKING NEWS - KPK Dikabarkan Cokok Menteri KKP Edhy Prabowo

Saat itu, kata Napoleon, Prasetijo diminta keluar oleh Tommy dari ruangnnya.

Di ruangan itu, tutur Napoleon, Tommy meminta kepadanya untuk menjelaskan status red notice Djoko Tjandra.

Baca juga: Soal Pertemuan dengan Tommy Sumardi, Irjen Napoleon: Mau 100 Kali Bertemu Itu Bukan Pelanggaran

"Pada saat itu terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan, untuk minta bantuan mengecek status red notice Djoko Tjandra."

"Lalu saya bertanya kepada terdakwa, saudara ini siapanya Djoko Tjandra? Lawyernya? Bukan. Keluarga? Bukan. Saudara apa Djoko? saya temannya jawab terdakwa," ucap Napoleon saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Imigrasi dan Kejagung Pernah Diingatkan Kedatangan Djoko Tjandra pada 2015

Napoleon pun heran, Tommy Sumardi bisa membawa Prasetijo Utomo yang berpangkat Brigjen.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tommy, tutur Napoleon, pun bercerita duduk perkaranya hingga bisa membawa Prasetijo bersamanya.

"Itu juga menjadi pertanyaan saya. Kok bisa ada orang umum membawa seorang Brigjen Pol untuk menemui saya dan Brigjen ini mau," kata Napoleon.

Napoleon lanjut bercerita bahwa Tommy ke tempat Napoleon bersama Brigjen Prasetijo sudah atas restu Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit.

Baca juga: Komjen (Purn) Setyo Wasisto Ungkap Djoko Tjandra Sempat Terendus di Taiwan dan Korea Selatan

Bahkan, kata Napoleon, Tommy menawarkan diri untuk menelepon Kabareksrim saat itu.

"Lalu dia bercerita, terdakwa yang mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa pada saya, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim Polri."

"Apa perlu telepon beliau? Saya bilang tidak usah," ujarnya.

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Napoleon lanjut bercerita, dirinya sedikit yakin dengan cerita Tommy saat itu, lantaran Tommy bisa membawa orang sekelas Brigjen Prasetijo Utomo bersamanya.

"Saya bilang kabareskrim itu junior saya, tidak perlu. Tapi saya yakin bahwa kalau seorang Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya," kata Napoleon.

Meski demikian, tutur Napoleon dirinya masih sedikit tidak percaya dengan gerak-gerik Tommy saat itu.

Baca juga: Djoko Tjandra Ajukan Saksi Silang dalam Kasus Surat Jalan Palsu

Tak lama setelah itu, lanjut Napoleon, Tommy pun menelepon seseorang.

Kali ini, ucap Napoleon, dia menelepon orang bernama Azis yang tak lain adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Telepon Tommy pun diserahkan ke Napoleon.

"Terdakwa menelepon seseorang. Setelah sambung, terdakwa seperti ingin memberikan teleponnya pada saya. Saya bilang siapa yang anda telepon mau disambungkan pada saya? Terdakwa mengatakan bang Azis, Azis siapa? Azis Syamsuddin. Oh wakil ketua DPR RI? Ya. Karena dulu waktu masih pamen saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung, assalamualaikum, selamat siang pak Azis, eh bang apa kabar. Baik," katanya.

Dalam pembicaraan antara Napoleon dan Azis, dirinya sempat meminta arahan terkait kedatangan Tommy Sumardi ke ruangannya.

"Ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan pak. Silahkan saja, pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor HP terdakwa," tutur Napoleon sembari menirukan perbincangan tersebut.

Dalam pertemuan itu, lanjur Napoleon, Tommy Sumardi juga bercerita banyak soal kedekatannya dengan Kabareskrim Listyo Sigit.

"Beliau banyak menceritakan saya tentang kedekatannya dengan Kabareskrim. Termasuk bagaimana menjadi koordinator 6 dapur umum. Jadi saya lebih mafhum. Kalau ingin mengecek status red notice saya tidak punya posisi yang kuat. Pengecekan hanya bisa dilakukan atas hak asasi subjek red notice," paparnya.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Tommy Sumardi.

Tommy merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra.

Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.

Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte, serta 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas