API Apresiasi Jaksa Agung Tuntaskan Berkas Kasus Impor Tekstil
Asosiasi Pertekstilan Indonesia mengapresiasi keseriusan kinerja Kejaksaan Agung yang telah menuntaskan berkas kasus impor tekstil.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas lima orang tersangka kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk segera menjalani persidangan.
Kasus korupsi importasi tekstil ini menjadi salah satu kasus besar yang menjadi atensi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp 1,6 triliun.
Selain itu, kasus impor tekstil ini juga merupakan kasus pertama yang penyidikannya diarahkan ke kerugian perekonomian negara.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman memberikan dukungan dan apresiasinya terhadap keseriusan kinerja Kejaksaan Agung yang telah menuntaskan berkas kasus impor tekstil yang dianggap telah merugikan perekonomian nasional tersebut.
Baca juga: Kejagung Periksa Direktur Perusahaan Konveksi Terkait Kasus Korupsi Impor Tekstil
"Kita mengapresiasi dan itu kita dari awal ketika ini ditetapkan merugikan perekominan nasional itu kita sangat mengapresiasi langkah tersebut," kata Rizal kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Menurut Rizal, para tersangka itu tidak hanya merugikan negara tapi juga merugikan perekonomian secara luas, sebab telah mengganggu supply chain atau rantai pasok produsen tekstil dalam negeri yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Karena memang ini bukan hanya merugikan ekonomi tapi perekonomian karena alur ekonomi atau supply chain ekonomi yang terdampak akibat ini tuh panjang dan itu melibatkan hajat hidup orang banyak," ujarnya.
Dengan impor yang resmi saja, pasar tekstil domestik sudah mengalami tekanan, apalagi ditambah masuknya barang impor ilegal, Rizal meminta para pengusaha berbisnis dengan cara-cara yang legal.
"Lebih elok kalau kita berbisnis dengan cara-cara yang legal, toh kita juga tidak melarang impor, kalau impornya sesuai gitu kan, yang penting kita sih bicara kepentingan nasional," ucapnya.
Merujuk data bulan Januari-September 2020, kata Rizal, pendapatan devisi negara menurun dibandingkan periode sebelumnya, disebabkan kinerja impor lebih besar dari pada ekspor.
"Artinya, pasar domestik kita masih terncam dengan impor, ini impor yang resmi, impor yang secara aturan diperbolehkan, ini saja kita perlu waspada," kata Rizal.
Rizal mengatakan untuk meminimalisir impor pihaknya akan mendorong dan mendukung program pemerintah terkait program subsidi impor bahan baku 35 persen pada tahun 2022, menjadi bahan baku yang selama ini menjadi bahan baku impor, akan digantikan bukan lagi dari impor melainkan dari produk dalam negeri.
Baca juga: Kasus Korupsi Impor Tekstil, Kejagung Periksa Direktur PT Eagle Glove Indonesia
"Bagus ya buat produsen dalam negeri artinya selagi sebenarnya prinsip sederhanya selagi produk tersebut bisa diproduksi di dalam negeri ya tidak usah impor lah," katanya.
Selan itu, Rizal berharap proses hukumnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang tepat serta kasus tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari dan menimbulkan efek jera, apalagi ditengah industri yang tengah mengalami masa-masa sulit.
"Mudah-mudahan ini prosesnya berjalan lancar dan menghasilkan keputusan hukum yang tepat dan yang penting adalah ini menimbulkan efek jera, itu sih sebenarnya, jadi kedepan tidak ada lagi kasus-kasus serupa begitu, karena kan kita bicara soal ini kan dalam masalah sulit, semua industri lagi sulit," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.