Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Buron Kasus Suap Ekspor Benur Langsung Ditahan KPK

Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Buron Kasus Suap Ekspor Benur Langsung Ditahan KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK langsung menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan benih lobster atau benur yang sempat buron saat operasi senyap, Rabu (25/11/2020) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan benih lobster atau benur yang sempat buron saat operasi senyap, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Keduanya telah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (26/11/2020) siang.

Dua buron itu adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, Andreu Pribadi Misata (APM) dan swasta Amiril Mukminin.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Fadli Zon Dinilai Berpeluang Jadi Menteri Jokowi Gantikan Edhy Prabowo, Ini Pertimbangannya

Karyoto mengatakan untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu
dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Sebelumnya, KPK telah menahan terlebih dahulu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama empat tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.

Berita Rekomendasi

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.

Uang yang masuk ke rekening PT Aero Cipta Karya yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul Faqih sebesar Rp3,4 miliar.

Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi selaku istri Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misanta antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Sekira Rp750 juta di antaranya terpakai untuk membeli jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain, yaitu staf khusus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas