Edhy Prabowo Dicokok Sepulang dari AS, Baru Setahun Jadi Menteri Jokowi
Penangkapan Edhy ini menjadi sejarah baru bagi KPK dalam menindak seorang menteri yang terlibat kasus korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap terkait dugaan korupsi kasus ekspor benih lobster atau benur.
"Benar kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dihubungi.
Edhy ditangkap sesaat setelah pesawat All Nippon Airways NH835 yang membawa rombongannya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Saat itu Edhy baru pulang dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy berkunjung ke AS untuk memperkuat kerja sama bidang kelautan dan perikanan dengan salah satu lembaga riset di negeri Paman Sam tersebut.
Kerja sama ini dalam rangka mengoptimalkan budidaya udang secara berkelanjutan di Indonesia.
Edhy juga akan mengunjungi Oceanic Institute (OI) di Honolulu, Negara Bagian Hawaii.
Edhy sendiri baru diangkat sebagai menteri oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2019 lalu.
Ia ditunjuk menggantikan Susi Pudjiastuti. Namun, baru setahun lebih menjabat Edhy dicokok KPK.
Penangkapan Edhy ini menjadi sejarah baru bagi KPK dalam menindak seorang menteri yang terlibat kasus korupsi.
Baca juga: Tokoh Warga Pangandaran Kaget Edhy Prabowo Diciduk KPK, Berharap Susi Pudjiastuti Jadi Menteri Lagi
Karena, biasanya menteri-menteri yang dijerat kasus korupsi oleh KPK, semuanya berdasarkan hasil penyidikan, dan belum satupun yang hasil dari OTT.
Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ada beberapa menteri aktif yang ditangkap KPK, mulai dari Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Menteri ESDM Jero Wacik, hingga Menteri Agama Suryadharma Ali.
Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Kemudian Suryadharma Ali berurusan dengan KPK atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 di Kementerian Agama.
Adapun Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait kewenangannya dalam operasional kementerian tahun anggaran 2011-2013.
Selain tiga nama itu, ada pula Bachtiar Chamsyah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor pada Kementerian Sosial 2004-2006 yang diduga merugikan negara Rp 37,8 miliar.
Baca juga: Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Buka Suara: Tanggung Jawab Saya Dunia dan Akhirat
Namun penetapannya sebagai tersangka baru dilakukan pada tahun 2010 atau saat ia sudah tidak aktif sebagai menteri.
Termasuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang terjerat kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2005, namun baru menjadi tersangka pada tahun 2016 atau saat ia sudah tidak aktif sebagai menteri.
Beralih ke era Presiden Jokowi, ada dua menterinya yang ditangkap KPK dan sudah berstatus narapidana.
Pertama, mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang menjadi terpidana kasus pembangunan PLTU MT Riau 1.
Pengadilan TipIkor memvonis Idrus tiga tahun penjara lantaran terbukti berperan dalam memuluskan Blackgold Natural Resource (BNR) sebagai pemegang proyek PLTU.
Ia juga menerima dana dari salah satu pemegang saham BNR Johannes Kontjo.
Kemudian mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang terjerat kasus penyaluran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Buka Suara, akan Mundur dari Menteri KKP dan Gerindra: Ini Kecelakaan
Imam disebut sebagai salah satu penerima suap dengan nilai Rp 11,5 miliar.
Suap itu dimaksudkan agar Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Terkait penangkapan Edhy, Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan pihak Istana belum bisa memberikan komentar sampai ada penjelasan resmi dari KPK.
"Kita di istana belum bisa berkomentar. Arahan pimpinan, nunggu perkembangan di KPK seperti apa," kata Donny kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).(tribun network/ham/fik/dod)