Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra: Hal Seperti Ini Bisa Terjadi Kepada Semua Partai Politik
Sufmi Dasco Ahmad tidak ingin memiliki prasangka buruk terkait OTT KPK terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tidak ingin memiliki prasangka buruk terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Ia pun enggan mengaitkan persoalan tersebut dengan unsur politis menjelang Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
"Kami berprasangka baik saja, bahwa hal seperti ini (penangkapan) bisa terjadi kepada semua partai politik," kata Dasco di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Haram Suap Izin Ekspor Benur yang Menjerat Menteri KKP Edhy Prabowo
Karena itu, Dasco mengimbau seluruh kader Gerindra di seluruh Indonesia tetap fokus memenangkan pasangan calon yang diusung maupun didukung partai.
"Tetap berkonsentrasi memenangkan Pilkada dan menunjukan bahwa kita ini adalah petarung yang baik," ucap Dasco.
Baca juga: BREAKING NEWS:Dua Buron Kasus Menteri KKP Edhy Prabowo Serahkan Diri ke KPK
Sebelumnya, Edhy Prabowo yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup ditangkap KPK
Kini Edhy menjadi tersangka dugaan kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.
Kronologi Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.
Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima.
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Baca juga: Edhy Prabowo Tersangka, Luhut Binsar Panjaitan Jadi Menteri KKP Ad Interim
Penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (25/11/2020) sekira pukul 00.30 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi.