Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Luhut Ditunjuk Jokowi sebagai Menteri KKP Ad Interim

Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ad Interim Menteri KKP.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Luhut Ditunjuk Jokowi sebagai Menteri KKP Ad Interim
ist
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ad Interim Menteri KKP. 

Selain Edhy, enam tersangka lainnya yaitu, staf khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.

Mereka telah ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Baca juga: Barang-barang Mewah Yang Dibeli di Honolulu Sebelum Edhy Prabowo Ditangkap dan Mendekam di Penjara

Baca juga: Edhy Prabowo Minta Maaf: Ini Adalah Kecelakaan

Baca juga: Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Langsung Tahan Menteri KKP Edhy Prabowo

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Nuryanti, Taufik Ismail) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas