Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edhy Prabowo Kini Jadi Tersangka, Bagaimana Aktivitas Kantornya? Ini Kata Sekretaris Jenderal KKP

Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020).

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Edhy Prabowo Kini Jadi Tersangka, Bagaimana Aktivitas Kantornya? Ini Kata Sekretaris Jenderal KKP
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020).

Sebelumnya, Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Honolulu, Amerika Serikat, Rabu (25/11/2020) dini hari.

KPK tak hanya mengamankan Edhy Prabowo.

Istri Edhy serta beberapa pejabat di KKP juga turut diamankan.

Seluruhnya ada 17 orang yang pejabat di KKP.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur.

Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka: Mundur dari KKP, Penampakan Barang Mewah yang Dibeli Pakai Uang Suap

Baca juga: Edhy Prabowo Tersangka, Cuitan Fadli Zon Jadi Sorotan, Sempat Beri Saran & Singgung Susi Pudjiastuti

Sepeda mewah Edhy Prabowo disita KPK
Sepeda mewah Edhy Prabowo disita KPK (Kolase TribunNewsmaker/ Kompas.com (Heru Sri Kumoro) dan Tribunnews (Irwan Rismawan))

Kini Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Lantas bagaimana aktivitas perkantoran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)?

Aktivitas kantor ternyata tetap berjalan lancar seperti biasanya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar pada 25 November 2020.

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas