Edhy Prabowo Tersangka, Gerindra: Prabowo Subianto Tetap Komitmen Berantas Korupsi
Edhy Prabowo sudah menyampaikan pengunduran diri dari partai, yang sebelumnya menduduki posisi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ekonomi dan Lin
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut partainya menghormati proses hukum yang dijalankan KPK terhadap Edhy Prabowo.
"Kami juga akan mengikuti proses hukum tersebut sesuai aturan yang berlaku dan Pak Prabowo serta Partai Gerindra tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi," ujar Dasco di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Menurut Dasco, Edhy Prabowo sudah menyampaikan pengunduran diri dari partai, yang sebelumnya menduduki posisi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup.
"Kami terima dengan baik sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku di partai, dan karena sudah langung diumumkan (oleh Edhy), kami terima," ucapnya.
Dasco menyebut, pihaknya akan melakukan pencarian kader Gerindra lainnya untuk ditempatkan di posisi yang ditinggalkan Edhy Prabowo.
"Kami akan segera siapkan penggantinya," papar Dasco yang juga menjabat Wakil Ketua DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.
Baca juga: Cuitan Fadli Zon soal Edhy Prabowo Jadi Trending, Sempat Beri Saran & Singgung Susi Pudjiastuti
Baca juga: Kamis Siang, Begini Suasana Kantor KKP Pasca Ditangkapnya Edhy Prabowo
Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima.
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.