LPSK Siap Lindungi Saksi dan Calon JC Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster
Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk kepentingan perlindungan saksi-saksi pada kasus ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terjadinya dugaan suap pada izin ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
KPK menangkap dan menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap Rp3,4 miliar bersama enam tersangka lain, Rabu (25/11/2020).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk kepentingan perlindungan saksi-saksi pada kasus ini.
“Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain,” kata Hasto lewat keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).
Jika saksi dapat memberikan informasi secara aman, Hasto berkeyakinan hal demikian dapat membantu penyidik, dalam hal ini KPK, dalam mengungkap dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster.
“Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apa lagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka,” ujar Hasto.
Menurut Hasto, perlindungan terhadap para saksi sebaiknya dilaksanakan oleh LPSK.
Selain karena perlindungan saksi oleh LPSK diatur peraturan perundangan-undangan, hal ini juga bertujuan untuk menghindarkan terjadinya conflict of interest dalam pengungkapan kasusnya.
Baca juga: Edhy Prabowo Tersangka, Gerindra: Prabowo Subianto Tetap Komitmen Berantas Korupsi
Selain perlindungan saksi, Hasto juga mengimbau kepada para mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan mau bekerja sama memberikan informasi kepada penegak hukum, untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
“(Kepada JC) juga dapat diberikan perlindungan,” tegas Hasto.
Pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan, saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksiannya.
Penanganan khusus maksudnya pemisahan tempat tahanan, pemisahan pemberkasan dan memberikan kesaksian di pengadilan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Sementara pengahargaan atas kesaksian saksi pelaku berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasto menjelaskan, peran JC dapat membuat kasus ini lebih terang guna mengungkap pelaku utama lain dalam kasus korupsi terkait izin ekspor benin lobster ini.
“Dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster ini menarik perhatian publik. Karena sejak ekspor benih lobster kembali diperbolehkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat,” ujar Hasto.