Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kerumunan Acara Rizieq Shihab di Bogor, PSBB Kini Diperpanjang
Kerumunan dalam rangkaian kegiatan penjemputan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dinilai sebuah pelanggaran.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian membeberkan fakta baru terkait kerumunan dalam rangkaian kegiatan penjemputan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kerumunan tersebut dinilai sebuah pelanggaran.
Pasalnya polisi menemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut.
Saat ini proses penyelidikan kepolisian telah dinaikkan menjadi penyidikan kasus.
Terungkap deretan fakta mengenai kasus ini.
Berikut uraiannya:
Baca juga: Ketua FPI Pekanbaru Ditangkap Seusai Bubarkan Aksi Tolak Rizieq, Polisi: Setiap Warga Bebas Bersuara
Baca juga: Rapid Test di Kawasan Markas FPI Rizieq Sepi Peminat, Malah Ada yang Kabur, Terungkap Penyebabnya
![Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020).(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)](https://asset.kompas.com/crops/0hZ_WhgoQQdIZPfaHnYkdk0eddg=/0x0:900x600/750x500/data/photo/2020/11/17/5fb38c0c60ed7.jpg)
Dihadiri 3.000 orang
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menyoroti kegiatan rangkaian penyambutan Rizieq Shihab dan peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor.
Acara tersebut diperkirakan dihadiri oleh 3.000 orang.
Padahal Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelum memasuki adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.