Profil Miftachul Akhyar, Tokoh yang Diajukan PBNU untuk Calon Kandidat Ketua Umum MUI
Berikut ini akan disajikan profil Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU yang diajukan sebagai calon kandidat Ketua Umum MUI.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) secara resmi mengajukan Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar sebagai calon kandidat ketua umum MUI.
Adapun pemilihan Ketua Umum MUI periode 2020-2025 akan digelar Kamis (26/11/2020) malam ini.
Berikut ini akan disajikan profil Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU yang diajukan sebagai calon kandidat Ketua Umum MUI.
Baca juga: Pemilihan Digelar Malam Ini, Ada Lima Nama yang Diisukan Kandidat Ketua Umum MUI Baru
Profil Miftachul Akhyar
Miftachul Akhyar merupakan Ulama dan Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2018-2020.
Dikabarkan media, ia terpilih sebagai Rais Aam PBNU menggantikan Ma'ruf Amin yang saat itu mencalonkan diri sebagai Wapres di Pilpres 2019.
Selain Rais Aam PBNU, pria kelahiran Surabaya, 1 Januari 1953 ini merupakan Pengasuh di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya
Dirangkum dari laman penasantri.id, Miftachul Akhyar pernah menjabat sebagai Rais Syuriah PCNU Surabaya 2000-2005.
Lalu Rais Syuriah PWNU Jatim 2007-2013, 2013-2018.
Wakil Rais Aam PBNU 2015-2020.
Selanjutnya didaulat sebagai Pj. Rais Aam PBNU 2018-2020.
Dirinya pernah nyantri di Pondok Tambak Beras, pondok Sidogiri, Pondok Lasem Jawa Tengah, dan mengikuti majelis ta’lim Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Makki Al- Maliki di Malang, tepatnya ketika Sayyid Muhammad masih mengajar di Indonesia.
Dpilih Malam Ini
Tribunnews.com mengabarkan, Ketua Panitia Pengarah Munas MUI ke X, KH Abdullah Jaidi menyampaikan, pemilihan ketua umum MUI periode 2020-2025 dilakukan hari ini dan hasilnya baru dapat diketahui malam ini, Kamis (26/11/2020).
"Tim formatur akan dipilih nanti malam, lalu malam ini juga mereka akan sidang, memilih dewan pimpinan harian dan dewan pertimbangan MUI yang kemudian diplenokan hasilnya itu malam ini juga,” kata dia sebelum memimpin Pleno Pembacaan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Periode 2015-2020 di Munas X MUI.
Kiai Jaidi mengatakan, tim formatur yang dipilih tersebut akan berisikan 17 orang yang mana di antaranya adalah demisioner ketua umum MUI, Ma’ruf Amin, sekretaris jendral MUI pusat, dan ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat.
Selain itu, kata Kiai Jaidi, terdapat utusan dari MUI provinsi, ormas-ormas di bawah naungan MUI, utusan perguruan tinggi, dan juga pesantren yang juga akan masuk ke dalam bagan tim formatur.
“Ada juga tujuh orang itu dari MUI provinsi dari tujuh zona, dan dari 14 peserta ormas yang hadir offline (luring) akan dipilih lima orang, lalu satu utusan dari perguruan tinggi dan satu utusan dari pesantren,” ungkapnya di Jakarta.
Dia juga menegaskan, tugas tim formatur tidak hanya untuk pemilihan ketua umum dan mandataris saja, melainkan juga memilih 22 nama untuk menduduki Dewan Pimpinan MUI dan juga tujuh nama untuk menduduki Dewan Pertimbangan (Wantim MUI).
Dalam sistem pemilihan kepengurusan, MUI mengedepankan asas musyawarah mufakat. Hal ini karena, MUI adalah wadah ulama yang menjadi teladan umat secara luas.
“Kita tegaskan bahwa pemilihan ketua umum tidak ada bias politik, karena kita bukan partai politik,” kata dia.
Nama Sejumlah Kandidat Muncul
Sejumlah nama mencuat ke publik untuk menduduki kursi Ketua Umum MUI 2020-2025.
Di antara nama itu muncul nama Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Miftachul Akhyar, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, Prof KH Nasaruddin Umar, sekjen MUI demisioner Buya Anwar Abbas, dan wakil ketua umum demisioner KH Muhyidin Djunaidi.
Munas X MUI berlangsung di Hotel Sultan Jakarta, 25-27 November 2020. Munas digelar secara luring dan daring.
Munas X MUI bertema “Meluruskan Arah Bangsa dengan Wasathiyatul Islam, Pancasila, dan UUD NRI 1945, secara Murni, dan Konsekuen", juga membahas sejumlah agenda penting antara lain fatwa dan rekomendasi.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Rina Ayu)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.