Roy Suryo Nilai Ada Unsur Kecerobohan Winda Earl Terkait Kasus Raibnya Uang di Rekening
Pakar Telematika KRMT Roy Suryo menilai ada unsur kecerobohan yang dilakukan atlet e-sport Winda Lunardi atau Winda Earl sehingga kehilangan uang.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Telematika KRMT Roy Suryo menilai ada unsur kecerobohan yang dilakukan atlet e-sport Winda Lunardi atau Winda Earl sehingga uang di dalam rekening senilai total Rp 22 miliar raib.
Roy Suryo menyebut Winda tidak memiliki kuasa penuh atas fasilitas perbankan yang ia pakai.
"Kalau dikasih fasilitas oleh bank, kalau memang kita tidak yakin dengan fasilitas itu ya tidak usah dipakai."
"Kasus Winda Earl, semua fasilitas dibuka, internet banking dibuka, i-banking dibuka, sms banking dibuka, tapi dia tidak pegang," ungkap Roy Suryo dalam program Overview Tribunnews.com dengan tema Uang di Bank Tiba-tiba Lenyap : Nasabah Bisa Apa?, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Maybank Siap Ganti Uang Winda Earl, Polri: Tidak Akan Hapus Peristiwa Pidananya
Roy Suryo menyebut Winda bahkan tidak memegang ATM-nya sendiri.
"Polisi menjadi susah mengejar dari kecerobohan dia sendiri," ungkap Roy Suryo.
Ditambah lagi, dengan terlibatnya orang internal bank.
"Sama saja dengan kita ngasih kunci kepada orang lain, meski orang lain tersebut adalah keluarga sendiri," ucap Roy Suryo.
Baca juga: Maybank Siap Ganti Rp 16,8 Miliar Uang Winda Earl, Masih Kurang Banyak, Bagaimana Sisanya?
Data Diri Nasabah di Indonesia Belum Terlindungi dengan Baik
Roy Suryo juga mengungkapkan perlindungan terhadap data diri di Indonesia masih kurang baik.
"Di luar negeri, cyber crime law sudah utuh, sudah lengkap," ungkapnya.
Roy Suryo menyebut, seperti di Amerika dan European Council sudah ada perlindungan data diri pribadi secara maksimal.
"Saya harus bilang faktanya di Indonesia meskipun ada KUHP, ada UU Lex Specialis, belum ada undang-undang yang bener-bener melindungi nasabah," ungkapnya.
"Walaupun ada UU Perpajakan sampai Perbankan, Telekomunikasi, tapi kalau kemudian terbukti nasabahnya itu mengalami kecerobohan, maka tidak bisa dilindungi begitu saja," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Sita Rumah Hingga Kendaraan Milik Tersangka Pembobol Rekening Winda Earl
Maka dari Itu, Roy Suryo menyebut perlu adanya kajian hukum lebih lanjut terhadap hal itu.
"Cyber crime berbatasan antara hukum fisik, hukum fakta, dengan hukum maya."
"Dan sayangnya ketentuan UU di Indonesia meskipun sudah banyak, UU terkait, tapi kalau untuk perlindungan nasabah, terutama dalam perlindungan data pribadi kita belum lengkap," ungkapnya.
Maka dari itu, Roy Suryo berpesan agar masyarakat berhati-hati.
"Dengan gambaran itu tadi, saya berpesan untuk hati-hati."
"Meskipun kepolisian sekarang sudah bisa cepat sekali melakukan akselerasi teknologi, perlindungan yang didapatkan nasabah belum banyak," ungkapnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Winda Earl vs Maybank, Polisi Berencana Tetapkan Tersangka Baru, Simak Penjelasannya
Roy Suryo juga menyarankan masyarakat untuk memperbarui password secara berkala, termasuk kartu ATM ataupun email.
"Kita juga perlu membatasi akses. Jangan menggunakan satu nomor untuk semua kegiatan, apalagi satu password untuk semua akun," ujarnya.
Itu juga untuk meminimalisir kejahatan perbankan dalam hal ini tindak pishing atau memancing korban agar mengunjungi sebuah situs.
Bila sudah mengklik situs tersebut, seseorang biasanya akan diminta mengisi data diri.
"Apalagi kalau sudah memasukkan data NIK, itu semua data akan terbuka."
"Kita harus hati-hati. Kita harus pastikan data-data pribadi aman dalam kondisi di genggaman kita," ucap dia.
"Harus kita lindungi betul, jangan sampai ceroboh memberikan data-data kita," tandasnya.
Baca juga: Perbankan Hadapi Tantangan Pemulihan Kredit di Tengah Pandemi
Keterangan Winda Earl
Adapun diberitakan Kompas.com, Winda Earl mengaku tidak pernah menerima buku tabungan atau kartu ATM ketika membuka tabungan di Bank Maybank.
Winda mengaku membuka tabungan jenis rekening koran.
"Tidak, pokoknya saya ketika membuka (tabungan) saya hanya membuka rekening dalam jenis rekening koran, dan ini bukan pertama kalinya saya membuka tabungan jenis rekening koran," kata Winda seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (10/11/2020).
Winda menegaskan tidak pernah memberikan buku tabungan atau kartu ATM kepada tersangka A.
"Tidak pernah, saya hanya membuka tabungan jenis rekening koran," sambungnya.
Baca juga: KPK Amankan Barang Bukti Kartu Debit ATM dari OTT Menteri KKP Edhy Prabowo
Ia mengaku baru mendapat kartu ATM ketika hendak melihat laporan mutasi tabungannya.
"Saya pertama kali baru mendapatkan kartu ATM ketika.. dan saya juga baru tahu itu, ketika saya ingin mengetahui mutasi mutasi yang terjadi," ujar Winda.
"Mutasi-mutasi tahun 2015 sampai sekarang, itu ketika kita datang mau lihat, minta print mutasi, mereka baru buatkan kartunya untuk saya," lanjutnya.
Sebelumnya pihak PT Bank Maybank Indonesia menyebut buku tabungan atau kartu ATM yang seharusnya dipegang Winda justru dipegang oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A, yang telah menjadi tersangka.
"Jadi sejak dibuka buku tabungan oleh Winda, buku dan ATM dipegang tersangka, ini menurut tersangka."
"Pertanyaannya, Anda sebagai pemilik uang kenapa anda biarkan kartu ATM Anda dipegang pihak lain?" kata Hotman Paris, kuasa hukum Maybank dalam jumpa pers di kawasan Pantai Utara, Pluit, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)