Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirawat di RSCM, Narapidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir Demam Tinggi dan Radang

Abu Bakar Ba'asyir menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sejak 24 November 2020, dia mengalami demam tinggi dan radang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dirawat di RSCM, Narapidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir Demam Tinggi dan Radang
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat sejak 24 November 2020.

Terpidana kasus terorisme itu, dijelaskan Aris, mengalami gangguan kesehatan,  satu di antaranya Ba'asyir terkena demam tinggi.

"Ya (dirawat di RSCM) tanggal 24 November yang bersangkutan kesehatannya nge-drop demam tinggi, nyeri kepala, radang," ujar Aris saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Ajukan Syarat Rekonsiliasi, Rizieq: Bebaskan Dulu Ustaz Abu Bakar Baasyir dan Habib Bahar bin Smith

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti bilang, Ba'asyir mendapat pengawalan dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan Korps Brigade Mobil Polri selama di RSCM.

"Dengan pengawalan dari pihak Lapas Gunung Sindur sendiri maupun Densus dan juga Brimob," kata Rika, Jumat (27/11/2020).

Ba'asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dirawat di RS, Dapat Pengawalan Densus 88 dan Brimob

Pada 2011 Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Pemerintahan Joko Widodo sempat berencana ingin membebaskan Ba'asyir dengan status pembebasan bersyarat yang salah satu syaratnya Ba'asyir harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan Abu Bakar Ba'asyir lebih menginginkan mendapat remisi yang besar ketimbang dibebaskan secara bersyarat.

Ba'asyir menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas