Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Kasus Korupsi KONI Pusat
Sebanyak tiga orang saksi diperiksa oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tiga orang saksi diperiksa oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan ketiganya terkait dugaan kasus tipikor bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kemenpora tahun 2017.
"Masih dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 8 Mei 2020, tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui aliran uang atau dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat dan penggunaannya dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat pada 2017," kata Kapuspenkum Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Ini Daftar Menteri Jokowi yang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Berikut juga Rincian Kasusnya
Adapun ketiga saksi yakni Teddy Eka Supriyadi selaku Direktur PT. Evika Mukti Raya Maju, Beateice Gumulya sebagai atlet tenis, dan Didi Junaedi sebagau Direktur Laboratorium Klinik Permata.
"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19," kata Hari.
Antara lain, dilanjutkan Hari, soal memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi para saksi wajib mengenakan masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.