Indonesia Emas 2045: Strategi Hadapi Bonus Demografi
UU Cipta Kerja dinilai menjawab tantangan ketenagakerjaan dan besarnya kebutuhan penciptaan lapangan kerja dan perbaikan regulasi untuk mengakomodasi
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, semua usaha pemerintah untuk memanfaatkan bonus demografi demi mencapai target Indonesia Emas tahun 2045 akan sulit tercapai tanpa dukungan dari para stakeholders.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, karena itu dirinya sangat mengapresiasi acara Kompas Talks hari ini yang menghadirkan para stakehoders di bidang ketenagakerjaan.
"Saya berharap semoga dari diskusi hari ini dapat diperoleh masukan positif bagi perbaikan kebijakan dan strategi di bidang ketenagakerjaan dalam menghadapi tantangan bonus demografi dan perkembangan industri," ujarnya dalam webinar Kompas Talks 'Strategi Ketenagakerjaan Menghadap Bonus Demografi dan Perkembangan Industri' secara virtual, Sabtu (28/11/2020).
Dia berharap juga melalui forum ini juga dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat luas mengenai Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja dinilai menjawab tantangan ketenagakerjaan dan besarnya kebutuhan akan penciptaan lapangan kerja serta perbaikan regulasi untuk mengakomodasi.
Baca juga: Serikat Pekerja: Ida Fauziyah Pantas Jadi Menteri Pengusaha, Bukan Menteri Ketenagakerjaan
"UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi untuk merespon dengan cepat perubahan ekonomi global," kata Ida.
UU ini, lanjutnya, dibutuhkan agar Indonesia dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang mulai stagnan dengan memanfaatkan bonus demografi yang sedang dimiliki saat ini.
Dengan UU Cipta Kerja ini juga, Ida mengungkapkan, Indonesia dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.
"UU ini diperlukan untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja," katanya.
Di sisi lain, UU Cipta Kerja menjadi regulasi yang bertujuan untukmengakomodasi perkembangan industri dengan tetap memberdayakan dan memberi perlindungan.
Baca juga: Pemerintah Sosialisasi UU Cipta Kerja untuk Dorong Perekonomian Bali
Tidak hanya kepada pekerja tetapi juga kepada orang-orang yang belum dan yang tidak memiliki pekerjaan dan juga orang-orang yang kehilangan pekerjaan.
UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk mengembangkan UMKM dan Koperasi dengan menawarkan berbagai macam kemudahan berusaha dan perlindungan bagi UMKM yang menjadi tempat bekerja bagi 97 persen pekerja di Indonesia.
"Dengan adanya UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan yang dalam penyusunannya sudah melibatkan publik diharapkan akan ada perbaikan ekosistem ketenagakerjaan.
Selain itu, dapat berada di titik tengah yaitu meningkatkan perlindungan pekerja dengan tetap memajukan investasi dan keberlangsungan usaha," pungkasnya.