Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Indonesia Emas 2045: Strategi Hadapi Bonus Demografi

UU Cipta Kerja dinilai menjawab tantangan ketenagakerjaan dan besarnya kebutuhan penciptaan lapangan kerja dan perbaikan regulasi untuk mengakomodasi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Indonesia Emas 2045: Strategi Hadapi Bonus Demografi
Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menggelar dialog dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) mengenai subtansi RUU Cipta Kerja. Hadir dalam kesempatan ini 24 Rektor Universitas Negeri dan swastas yang dipimpin Ketua FRI sekaligus Rektor IPB Arif Satria. Dialog berlangsung secara virtual pada Minggu malam (11/10/2020) di jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, semua usaha pemerintah untuk memanfaatkan bonus demografi demi mencapai target Indonesia  Emas tahun 2045 akan sulit tercapai tanpa dukungan dari para stakeholders. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, karena itu dirinya sangat  mengapresiasi acara Kompas Talks hari ini yang menghadirkan para stakehoders di bidang ketenagakerjaan. 

"Saya berharap semoga dari diskusi hari ini dapat diperoleh masukan positif bagi perbaikan kebijakan dan strategi  di bidang ketenagakerjaan dalam menghadapi tantangan bonus demografi dan perkembangan industri," ujarnya dalam webinar Kompas Talks 'Strategi Ketenagakerjaan Menghadap Bonus Demografi dan Perkembangan Industri' secara virtual, Sabtu (28/11/2020).

Dia berharap juga melalui forum ini juga dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat luas mengenai Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja dinilai menjawab tantangan ketenagakerjaan dan besarnya kebutuhan akan penciptaan lapangan kerja serta perbaikan regulasi untuk mengakomodasi. 

Baca juga: Serikat Pekerja: Ida Fauziyah Pantas Jadi Menteri Pengusaha, Bukan Menteri Ketenagakerjaan

"UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan  mempercepat transformasi ekonomi untuk merespon dengan cepat perubahan ekonomi global," kata Ida.

Berita Rekomendasi

UU ini, lanjutnya, dibutuhkan agar Indonesia dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang mulai stagnan dengan memanfaatkan bonus demografi yang sedang dimiliki saat ini.

Dengan UU Cipta Kerja ini juga, Ida mengungkapkan, Indonesia dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.

"UU ini diperlukan untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja," katanya.

Di sisi lain, UU Cipta Kerja menjadi regulasi yang bertujuan untukmengakomodasi perkembangan industri dengan tetap memberdayakan dan memberi perlindungan.

Baca juga: Pemerintah Sosialisasi UU Cipta Kerja untuk Dorong Perekonomian Bali

Tidak hanya kepada pekerja tetapi juga kepada orang-orang yang belum dan yang tidak memiliki pekerjaan dan juga orang-orang yang kehilangan pekerjaan.

UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk mengembangkan UMKM dan Koperasi dengan menawarkan berbagai macam  kemudahan berusaha dan perlindungan bagi UMKM yang menjadi tempat bekerja bagi 97 persen pekerja di Indonesia. 

"Dengan adanya UU Cipta Kerja, terutama  klaster ketenagakerjaan yang dalam penyusunannya sudah melibatkan publik diharapkan akan ada perbaikan ekosistem ketenagakerjaan.

Selain itu, dapat berada di titik tengah yaitu meningkatkan perlindungan pekerja dengan tetap memajukan investasi dan keberlangsungan usaha," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas