Periksa Saksi, Kejagung Telusuri Proses Jual Beli Saham dan Investasi Jiwasraya oleh Pieter Rasiman
Pemeriksaan tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung berkaitan dengan tersangka Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dana investasi Jiwasraya.
Pemeriksaan tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung berkaitan dengan tersangka Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman.
"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu Tan Kian selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan yang diterima, Sabtu (28/11/2020).
Hari mengatakan saksi Tan Kian diperiksa selaku pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan properti yang dimanfaatkan oleh Pieter.
"Adapun dimanfaatkannya untuk jual beli dan investasi saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga mengetahui proses jual beli dan investasi tersangka tersebut," kata Hari.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Pieter diduga pernah bertemu dengan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada Jiwasraya Syahmirwan dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo di Kantor Jiwasraya untuk berbicara pengaturan investasi saham dan reksadana milik Jiwasraya.
Baca juga: Lengkapi Berkas Tersangka Pieter Rasiman, Kejagung RI Periksa 4 Orang Sebagai Saksi
Kemudian, Pieter menindaklanjuti rencana jahatnya tersebut dengan mendirikan beberapa perusahaan atas persetujuan dari tersangka lainnya yaitu Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto guna pengaturan investasi saham dan reksadana Jiwasraya.
Sejumlah perusahaan yang didirikan adalah PT. Baramega Persada, PT. Dexindo Jasa Multiarta, PT. Dexa Indo Pratama, PT. Tarbatin Makmur Utama, PT. Permai Alam Sentosa, PT. Topaz International, dan PT. Topaz Investment.
Selanjutnya, Tersangka Pieter melaksanakan pengaturan investasi yang dilakukannya bersama-sama dengan Joko Hartono Tirto baik pembelian atau penjualan saham secara direct pada pasar negosiasi melalui Broker maupun subscription atau redemption melalui Manager Investasi serta penempatan saham-saham tersebut ke dalam reksadana adalah untuk dijadikan sebagai portofolio saham milik Jiwasraya.
Kemudian, Tersangka juga melaksanakan perintah Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto yaitu ditunjuk sebagai counter party untuk melakukan pengendalian investasi Jiwasraya dengan cara mengatur isi portofolio saham Jiwasraya.
Di antaranya menentukan jenis, volume dan harga saham serta menentukan broker dan manajer Investasi mana saja yang akan digunakan dalam investasi Jiwasraya sesuai kesepakatan dalam pertemuan-pertemuan antara Heru Hidayat, Hendriman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.
Padahal, Tersangka mengetahui saham-saham tersebut adalah saham-saham yang dimiliki, terafiliasi dan atau dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro berkinerja buruk dan tidak memberikan keuntungan karena mempunyai likuiditas yang rendah dengan adanya manipulasi perdagangan.
"Akibat perbuatan Tersangka PR bersama-sama dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 16,8 triliun," jelas Hari.
Atas dasar itu, ia mengatakan tersangka Pieter dilakukan penahanan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam 20 hari ke depan.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, Tersangka PR juga dilakukan penahanan rumah tahanan negara untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020 dan ditempatkan juga di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Hari.
Dalam kasus ini, Tersangka Pieter disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.