Daftar 10 Lembaga Negara Non-Kementerian yang Dibubarkan Jokowi dan Nasib Aparatnya
Sepuluh lembaga negara non-kementerian dibubarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak sepuluh lembaga negara non-kementerian baru saja dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pembubaran ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November 2020.
Perpres itu langsung membubarkan sepuluh lembaga, yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Sebagai tindak lanjutnya, sepuluh fungsi dari berbagai lembaga itu dialihkan pada kementerian terkait
Berbagai hal seperti pendanaan, pegawai, aset, dan arsip turut dialihkan pada kementerian terkait.
Berikut daftar sepuluh lembaga yang dibubarkan dan pengalihannya.
Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.