Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 10 Lembaga Negara Non-Kementerian yang Dibubarkan Jokowi dan Nasib Aparatnya

Sepuluh lembaga negara non-kementerian dibubarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Daftar 10 Lembaga Negara Non-Kementerian yang Dibubarkan Jokowi dan Nasib Aparatnya
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi Widodo 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak sepuluh lembaga negara non-kementerian baru saja dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pembubaran ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November 2020.

Perpres itu langsung membubarkan sepuluh lembaga, yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Sebagai tindak lanjutnya, sepuluh fungsi dari berbagai lembaga itu dialihkan pada kementerian terkait

Berbagai hal seperti pendanaan, pegawai, aset, dan arsip turut dialihkan pada kementerian terkait.

Berikut daftar sepuluh lembaga yang dibubarkan dan pengalihannya.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas