Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Minta Jangan Berlebihan Periksa Edhy, Ketua KPK Membantah: Tidak Ada Pemeriksaan Berlebihan

Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi permintaan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait pemeriksaan Edhy Prabowo yang berlebihan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Luhut Minta Jangan Berlebihan Periksa Edhy, Ketua KPK Membantah: Tidak Ada Pemeriksaan Berlebihan
Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap di Kota Cimahi, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. Berikut ulasan Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi permintaan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait pemeriksaan Edhy Prabowo yang berlebihan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Diketahui, Luhut meminta KPK tidak berlebihan dalam memeriksa Edhy Prabowo.

Kemudian, Firli Bahuri tegas membantahnya.

Ia mengatakan, KPK tidak melakukan pemeriksaan secara berlebihan dalam menangani perkara korupsi.

"Saya tidak ingin langsung merespons tentang pendapat orang."

"Tetapi yang pasti adalah, pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan," kata Firli, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (29/11/2020).

Menurut Firli, pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya.

Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap di Kota Cimahi, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap di Kota Cimahi, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Jadi OTT ke-4 KPK Era Firli Bahuri

Baca juga: Firli Bahuri Cs Punya Staf Khusus, Eks KPK Singgung Soal Nepotisme

Berita Rekomendasi

Ia juga mengungkapkan KPK tidak bisa memprediksi selesainya sebuah pemeriksaan.

Sebab, menurut Firli, yang terpenting dari pemeriksaan adalah sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain.

"Kita tidak bisa apakah pemeriksaan itu cukup satu jam, apa cukup dua jam, apakah cukup tiga jam, bukan itu," kata Firli.

Firli melanjutkan, pemeriksaan yang dilakukan KPK juga dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Sebab, hasil kerja penyidik KPK nantinya akan diuji oleh jaksa penuntut umum.

"Apakah berkas perkara lengkap atau tidak lengkap. Selanjutnya, diuji kembali di dalam pemeriksaan peradilan."

"Jadi saya kira itu yang ingin saya sampaikan, tidak ada yang berlebihan," kata Firli.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas