Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Jokowi, Ada Dewan Riset hingga BRTI

Berikut daftar lembaga non-struktural yang dibubarkan Pemerintah melalui Presiden RI Jokowi menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Jokowi, Ada Dewan Riset hingga BRTI
Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Berikut daftar lembaga non-struktural yang dibubarkan Pemerintah melalui Presiden RI Jokowi menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga nonstruktural

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintah dan mencapai rencana strategis pembangunan.

Dikutip setkab.go.id, pembubaran lembaga ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).

Perpres ini sebelumnya ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (26/11/2020) lalu.

Baca juga: Tanggapi Isu Fadli Zon akan Jadi Menteri KKP, Peneliti LIPI: Sangat Tergantung Kepercayaan Jokowi  

Berikut daftar lembaga nonstruktural yang dibubarkan:

1. Dewan Riset Nasional

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.

Berita Rekomendasi

2. Dewan Ketahanan Pangan

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Juga kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Baca juga: Presiden Jokowi: Modal Kecepatan, Kreativitas, dan Inovasi Ada di PSI

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian.

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

8. Komisi Nasional Lanjut Usia

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Presiden Jokowi Widodo
Presiden Jokowi Widodo (Biro Pers Sekretariat Presiden)

9. Badan Olahraga Profesional  Indonesia

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Dengan dibubarkannya lembaga ini, pendanaan, pegawai, aset dan arsip yang dikelola akan dialihkan kepada kementerian atau lembaga yang terkait.

Baca juga: Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Termasuk Dewan Riset Nasional

Berkaitan dengan pembubaran, maka terdapat peraturan perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, antara lain:

1. Perpres Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional.

2. Perpres Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan.

3. Perpres Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2008.

4. Perpres Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.

5. Perpres Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Baca juga: Gerindra Meminta Maaf kepada Jokowi dan Jajaran Kabinet, Berharap Pemerintahan Berjalan Normal

6. Perpres Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional.

7. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996.

8. Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia.

9. Peraturan Menteri (Permen) Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia.

10. Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

(Tribunnews/Shella)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas