Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Termasuk Dewan Ketahanan Pangan

Berikut daftar 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk Dewan Riset Nasional.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Termasuk Dewan Ketahanan Pangan
Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. Berikut ulasan daftar 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk Dewan Ketahanan Pangan 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural.

Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Berdasarkan pertimbangan dalam perpres, pembubaran 10 lembaga tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional."

"Perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari salinan Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan Dukung Guru untuk Jalankan Pendidikan Secara Baik di Tengah Pandemi

Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari sepuluh lembaga dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.

Berita Rekomendasi

Pengalihan juga dilakukan terkait pendanaan, pegawai, aset dan arsip 10 lembaga.

Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Pengamat Prediksi Jokowi dan Prabowo Akan Perang Dingin Jika Kursi Menteri KKP Tak Diisi Gerindra

Dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Proses pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan.

Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berikut daftar 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan:

1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014

Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, Menurut Eks Komisioner KPK Bukti Jokowi Tetap Jaga Eksistensi KPK

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996

8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2004

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.

Presiden bubarkan 18 lembaga pada Juli 2020

Pada bulan Juli lalu, Presiden Jokowi juga membubarkan 18 lembaga.

Pembubaran lembaga berbentuk komite, tim hingga badan itu tertuang dalam Pasal 19 di Perpres yang mengatur Komite Covid-19.

Dalam Pasal 19 Ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2020 disebutkan "Dengan membentuk Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan...."

Pada ayat tersebut dijabarkan 18 lembaga dan badan yang dibubarkan.

Sedangkan pada Ayat (2) hingga Ayat (10), dijabarkan tugas pokok baru lembaga-lembaga yang dibubarkan diambilalih lembaga dan kementerian lain.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Presiden Joko Widodo mengikuti dan menyampaikan pidato pada KTT ke-23 ASEAN-Jepang secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengajak Jepang untuk bekerja bersama-sama negara kawasan ASEAN untuk memulihkan kondisi perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19, mengingat potensi besar yang dimiliki kedua pihak. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo mengikuti dan menyampaikan pidato pada KTT ke-23 ASEAN-Jepang secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengajak Jepang untuk bekerja bersama-sama negara kawasan ASEAN untuk memulihkan kondisi perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19, mengingat potensi besar yang dimiliki kedua pihak. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Lukas)

Baca juga: Ini Daftar Menteri Jokowi yang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Berikut juga Rincian Kasusnya

Berikut daftar 18 lembaga yang dibubarkan sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011

3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan presiden Nomor 73/2012

4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016

5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22/2006

6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Peraturan Presiden Nomor 46/2019

Baca juga: 12 Menteri Dijerat KPK sejak Era Megawati hingga Jokowi, Siapa Saja?

7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991

8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999

9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/2000

10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017

11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3/2006

12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keputusan Presiden Nomor 37/2014

Baca juga: Pimpinan DPR Dukung Diplomasi Presiden Jokowi di WEF

13. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011

14. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011

15. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999

16. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54/2002

17. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 74/2017

18. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas