Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Alasan Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Negara Nonstruktural

Sepuluh lembaga ini dibubarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ini Alasan Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Negara Nonstruktural
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi Widodo 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak sepuluh lembaga nonstruktural baru saja dibubarkan oleh pemerintah.

Sepuluh lembaga tersebut dibubarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Pemerintah membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Pemerintah meyebut pembubaran itu ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah.

Presiden Joko Widodo sudah meneken pembubaran lembaga tersebut pada 26 November 2020 lalu.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).

Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari seluruh lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu akan dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.

Rekomendasi Untuk Anda

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas