Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Kembali Periksa Seorang Saksi
Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya untuk tersangka korporasi PT. Corfina Capital adalah Agustina selaku Head of Finance PT. Corfina Capit
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang yang terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Senin (30/11/2020).
Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya untuk tersangka korporasi PT. Corfina Capital adalah Agustina selaku Head of Finance PT. Corfina Capital.
Baca juga: Ini Opsi yang Disiapkan untuk Optimalkan Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya
"Saksi selaku sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manager investasi diduga mengetahui proses untuk jual beli saham dan investasi dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)," ujar Kapuspenkum Kejagung dalam rilisnya, Senin (30/11/2020).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.