Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Pejabat Ditjen Perimbangan Kemenkeu di Dua Kasus DAK

Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Yuddi Saptopranowo diperiksa KPK sebagai saksi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa Pejabat Ditjen Perimbangan Kemenkeu di Dua Kasus DAK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Yuddi Saptopranowo, Senin (30/11/2020).

Yuddi bakalan diperiksa sebagai saksi dalam dua kasus dugaan suap terkait DAK.

Pertama, dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dengan tersangka Wali Kota nonaktif Tasikmalaya Budi Budiman.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BBD (Budi Budiman)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (30/11/2020).

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara, Kali Ini Kepala BPPD

Baca juga: KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Sebagai Tersangka Suap DAK

Kedua, terkait kasus dugaan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka Wali Kota nonaktif Dumai Zulkifli Adnan Singkah.

Dalam kasus DAK Dumai, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya yaitu mantan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah)," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Dalam sengkarut perkara suap DAK ini, KPK telah menetapkan 12 orang tersangka yaitu Amin Santono (anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).

Ahmad Ghiast (swasta/kontraktor), Sukiman (anggota DPR RI 2014-2019), serta Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

Kenamnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca juga: Luhut Bilang Jangan Berlebihan Periksa Edhy Prabowo, KPK: Ibarat Obat Pas Takarannya

Teranyar, ada enam orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini, yaitu Budi Budiman (Wali Kota Tasikmalaya), Zulkifli Adnan Singkah (Wali Kota Dumai), Khairuddin Syah Sitorus (Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021), Puji Suhartono (swasta/Wabendum PPP 2016-2019), Irgan Chairul Mahfiz (anggota DPR 2014-2019), dan Agusman Sinaga (Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara).

Hingga saat ini, enam orang tersebut masih dalam proses penyelesaian penyidikan dan telah ditahan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas