Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Bilang Jangan Berlebihan Periksa Edhy Prabowo, KPK: Ibarat Obat Pas Takarannya

Ketua KPK Firli Bahuri buka suara menanggapi pernyataan Menteri Luhut yang minta KPK tak berlebihan memeriksa Edhy Prabowo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Luhut Bilang Jangan Berlebihan Periksa Edhy Prabowo, KPK: Ibarat Obat Pas Takarannya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). KPK resmi menahan lima tersangka yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih Usman, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Roachman terkait kasus dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya yang merugikan negara Rp 202 miliar. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Luhut Binsar Pandjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berlebihan memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.

Menyikapi pernyataan Luhut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik tidak akan berbuat demikian.

"Kalau diibaratkan obat, pas ukurannya, pas takarannya, pas cara mengadonnya, pas cara menggunakannya, jadi tidak ada yang berlebihan," kata Firli lewat keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, Menurut Eks Komisioner KPK Bukti Jokowi Tetap Jaga Eksistensi KPK

Firli mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan KPK bertujuan untuk mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya dari orang yang diperiksa.

Dia pun tidak bisa memastikan apakah sebuah pemeriksaan dapat berjalan singkat ataupun memakan waktu berjam-jam.

Makanya, tak ada istilah berlebihan dalam sebuah pemeriksaan.

"Kita tidak bisa apakah pemeriksaan itu cukup 1 jam, apa cukup 2 jam, apakah cukup 3 jam, bukan itu. Tetapi yang paling esensial adalah sejauh mana keterangan yang disampaikan ini ada kesesuaian dengan keterangan-keterangan saksi yang lain," kata dia.

Baca juga: Luhut Minta Jangan Berlebihan Periksa Edhy, Ketua KPK Membantah: Tidak Ada Pemeriksaan Berlebihan

Berita Rekomendasi

Firli melanjutkan pemeriksaan yang dilakukan KPK juga dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Sebab, hasil kerja penyidik nantinya akan diuji oleh jaksa penuntut umum.

"Apakah berkas perkara lengkap atau tidak lengkap. Selanjutnya, diuji kembali di dalam pemeriksaan peradilan jadi saya kira itu yang ingin saya sampaikan, tidak ada yang berlebihan," kata Firli.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada KPK agar tidak berlebihan dalam pemeriksaan Edhy Prabowo.

"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja, jangan berlebihan. Saya titip itu saja. Tidak semua orang jelek, banyak orang yang baik kok," kata Luhut di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

KPK telah menetapkan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Mereka yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas