Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Senior VP PT Waskita Karya Terkait Korupsi Kampus IPDN Gowa

Senior Vice President Building Division PT Waskita Karya, Setiawan Andri diperiksa untuk tersangka Dudy Jicom di korupsi kampus IPDN Gowa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Panggil Senior VP PT Waskita Karya Terkait Korupsi Kampus IPDN Gowa
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom, menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK pada Senin (6/8/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Building Division PT Waskita Karya (Persero) Setiawan Andri.

Setiawan akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan dengan tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudi Jocom)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: KPK Periksa Kabiro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Kemendagri Terkait Korupsi Kampus IPDN Gowa

Diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Dudy menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Selain Dudy Jocom, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka.

Pada 2010, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN.

Mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom, menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK pada Senin (6/8/2018).
Mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom, menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK pada Senin (6/8/2018). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Berita Rekomendasi

Sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan dikerjakan Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga, terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee 7 persen.

Dari kedua proyek tersebut negara mengalami kerugian Rp 21 miliar.

Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut.

Proyek IPDN Sulawesi Selatan sekira Rp11,18 miliar dan proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara Rp9,378 miliar.

Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat Dudy Jocom terkait dugaan korupsi dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN lainnya, yakni di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau.

Dudy Jocom Bantah Terima Perintah dari Gamawan Fauzi
Dudy Jocom Bantah Terima Perintah dari Gamawan Fauzi (capture video)

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga terus mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan IPDN, termasuk peran korporasi PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya selaku penggarap proyek pembangunan Gedung IPDN.

Bahkan penyidik telah menggeledah kantor PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik.

Tak hanya itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dari staf Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Waskita Karya Setiadi Pratama dan staf PT Kakanta Andi Sastrawan yang menjadi pelaksana lapangan proyek IPDN Gowa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas