Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Putuskan Pangkas Libur Panjang Akhir Tahun

Pemerintah memutuskan untuk memangkas libur panjang atau cuti bersama pada akhir tahun.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Putuskan Pangkas Libur Panjang Akhir Tahun
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi warga menikmati waktu liburan di tempat wisata. Pemerintah memutuskan untuk memangkas libur panjang atau cuti bersama pada akhir tahun. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memangkas libur panjang atau cuti bersama pada akhir tahun.

Keputusan ini melalui Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Selasa (1/12/2020).

"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu 28, 29, 30," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, pada Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Jelang Libur Panjang Natal dan Tahun Baru, Ini Persiapan yang Dilakukan Angkasa Pura II

Pemerintah memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari yaitu tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.

Muhadjir mengatakan libur Natal dan Tahun Baru, serta ditambah pengganti libur Idul Fitri.

"Adapun liburnya, mulai 24 sampai 27 Desember adalah libur Natal. 24 Desember itu cuti bersama Natal, 25 itu Natalnya, dan 26 itu hari Sabtu, 27 itu hari Minggu," tutut Muhadjir.

BERITA TERKAIT

Sementara 28, 29, 30 Desember tidak libur. Baru kemudian 31 Desember adalah libur pengganti Idul Fitri, dan kemudian 1 januari karena Tahun Baru.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah masih mengkaji periode masa libur panjang akhir tahun 2020.

Pengkajian dilakukan karena belajar dari pengalaman libur panjang yang menyebabkan meningkatnya kasus meninggal akibat Covid-19. 

"Pemerintah saat ini sedang mengkaji periode masa libur panjang akhir tahun, karena berdasarkan analisa setiap liburan panjang pada masa pandemi memakan korban," kata Wiku dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (24/11/2020).

Libur panjang di masa Pandemi Covid-19 menyebabkan meningkatnya temuan kasus Corona. Misalnya libur panjang Idul Fitri 22-25 Mei, libur panjang pada 20-23 Agusuts, serta libur panjang periode 28 Oktober sampai 1 November.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas