Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Antisipasi Adanya Aksi Teror Saat Pilkada Serentak 2020

Markas besar Kepolisian RI mengantisipasi adanya potensi aksi teror saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Polri Antisipasi Adanya Aksi Teror Saat Pilkada Serentak 2020
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Awi Setiyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar Kepolisian RI mengantisipasi adanya potensi aksi teror saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan tim gabungan Polri juga telah memetakan daerah yang dianggap rawan saat pelaksanaan Pilkada Serentak.

Baca juga: 7 Terduga Teroris Ditangkap di Gorontalo, Polri: Sempat Berencana Serang Polisi Hingga Anggota DPRD

"Terkait potensi teror itu yang jelas sudah dilakukan mapping oleh Polri maupun Densus 88 Antiteror. Tentunya kita tidak bisa sampaikan karena informasi intelijen," kata Awi dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020).

Lebih lanjut, Awi menyampaikan tim gabungan Polri masif melakukan sejumlah penangkapan para pelaku terorisme.

Baca juga: Azis Syamsuddin Apresiasi Kinerja Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Gorontalo

Hal itu juga sebagai salah satu antisipasi adanya aksi teror saat Pilkada Serentak 2020.

"Polri melakukan penangkapan-penangkapan para pelaku teror sehingga kita bisa meminimalisir terjadinya kejahatan terorisme. Begitu banyak yang sudah ditangkap dalam waktu sebulan ini belum lagi yang bulan-bulan sebelumnya adalah salah satu upaya agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 bisa berjalan aman tertib kondusif," pungkasnya.

Diketahui, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 di 270 wilayah, baik memilih gubernur, walikota maupun bupati.

Berita Rekomendasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menetapkan hari pelaksanaan Pilkada Serentak nantinya sebagai hari libur nasional.

Penetapan itu tertuang dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang 'Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas