Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib ASN pada 10 Lembaga Dibubarkan Presiden Jokowi

Kalaupun di lembaga tersebut ada pegawainya, lanjut Rini, mereka merupakan pegawai dengan status kontrak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nasib ASN pada 10 Lembaga Dibubarkan Presiden Jokowi
KOMPAS.com/MASRIADI
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 10 instansi pemerintah dibubarkan Presiden Jokowi.

Institusi yang dibubarkan Jokowi ada yang berbentuk badan dan lembaga.

Pembubaran dilakukan melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2020, telah diteken sejak 26 November.

Lalu, bagaimana nasib pegawai ASN atau Tenaga Kontrak yang dibubarkan tersebut?

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, jumlah pegawai yang terdapat pada 10 badan/lembaga yang dibubarkan tersebut tidak begitu banyak.

"Tentu saja tidak seluruhnya lembaga-lembaga non struktural ini ada ASN-nya memang ya, hanya beberapa saja, tidak terlalu banyak," kata dalam konfrensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Pemerintah Resmi Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural, Ini Daftarnya

Kalaupun di lembaga tersebut ada pegawainya, lanjut Rini, mereka merupakan pegawai dengan status kontrak.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, pihaknya masih mempertimbangkan peralihan tugas dan fungsi para ASN yang dibubarkan tersebut ke kementerian dan lembaga yang sesuai.

"Kami sudah melakukan pengecekan, paling ada beberapa terutama mungkin di badan yang mengelola wilayah Suramadu.

Namun, lebih banyak kepada pegawai-pegawai yang bersifat kontrak dan nanti tentu saja akan dibicarakan bagaimana pengalihannya," ujarnya.

Lebih lanjut Rini menjelaskan 10 badan/lembaga yang dibubarkan akan diintegrasikan ke kementerian yang sesuai dengan tugas serta fungsi sebelumnya.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang tugas dan fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan diintegrasikan ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Saat ini, posisi ketahanan pangan sudah dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan yang ada di Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura, untuk pengembangan kewilayahannya akan dialihkan kepada Kementerian PUPR.

Sementara yang berkaitan dengan masalah pelabuhanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.

Selanjutnya, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Badan Olahraga Profesional Indonesia diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawasan Haji Indonesia akan diintegrasikan kepada Kementerian Agama.

Keenam adalah Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang diintegrasikan di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi akan dilebur di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Komisi Nasional Lanjut Usia akan diintegrasikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Terakhir adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan melebur ke Kemenkominfo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Nasib ASN di 10 Lembaga Dibubarkan, Ini Penjelasan Kemenpan RB"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas