Peluang KPK Terapkan Pasal TPPU di Kasus Suap Benih Lobster Edhy Prabowo
Masih fokus usut pembuktian suap ekspor benih lobster, KPK belum akan terapkan pasal TPPU pada Edhy Prabowo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.
"Tentu akan dilakukan analisa terhadap peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (3/12/2020).
Kata Ali, peluang penerapan pasal pencucian uang dilakukan jika tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya penyamaran harta hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Edhy Prabowo dan tersangka lainnya dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Saksi-saksi Terkait Kongsi PT ACK dan PT PLI di Kasus Suap Edhy Prabowo
Akan tetapi, lanjutnya, tim penyidik untuk saat ini masih fokus membuktikan pasal suap yang disangkakan kepada para tersangka.
"Untuk saat ini KPK fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan atas diri 7 tersangka tersebut. Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan," ujar Ali.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Luhut Bilang Jangan Berlebihan Periksa Edhy Prabowo, KPK: Ibarat Obat Pas Takarannya
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor, Satu di antaranya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.
Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo, seperti untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, AS.
Ia diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.
Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.
Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.