Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjemputan Habib Rizieq Picu Kerumunan, Manajer Security Bandara Soekarno-Hatta Dipanggil Polisi

Polda Metro Jaya akan memanggil manajer sekuriti Bandara Soekarno-Hatta hari ini, Rabu (2/12/2020).Pemanggilan ini terkait kerumunan HRS.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penjemputan Habib Rizieq Picu Kerumunan, Manajer Security Bandara Soekarno-Hatta Dipanggil Polisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa pengikut Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab memenuhi Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memanggil manajer sekuriti Bandara Soekarno-Hatta hari ini, Rabu (2/12/2020). Pemanggilan ini terkait kerumunan saat prosesi penjemputan Habib Rizieq Shihab.

"Rencana untuk hari ini tanggal 2 Desember 2020 pemanggilannya mulai dari manajer security bandara Soekarno Hatta," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).

Selain itu, Polri juga berencana memanggil sejumlah pihak lain yang terkait dengan acara kerumunan Habib Rizieq saat di Petamburan, Jakarta Pusat.

Menurut Awi, salah satu nama yang dipanggil untuk diklarifikasi pemilik tenda yang digunakan saat acara Habib Rizieq.

"Kemudian pemilik tenda, kenek tenda dan supir tenda. Itu beberapa saksi yang rencananya dilakukan pemanggilan," pungkasnya.

Baca juga: Massa Geruduk Rumah Ibunda Mahfud MD, Polisi Sebut Aksi Terkait Pemanggilan Habib Rizieq Shihab

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Rizieq Shihab Tidak Penuhi Panggilan Polisi: Masih Istirahat

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut penyelidik menemukan tindak pidana dalam kerumunan di acara akad nikah putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

Atas hal itu, proses perkara telah dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Berita Rekomendasi

Untuk proses berikutnya, kepolisian akan menyiapkan pemanggilan saksi yang dipandang perlu untuk dimintai keterangannya dalam rangka memenuhi alat bukti.

"Penydidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga hari ini naik sidik. Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).

Massa pengikut Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab memenuhi Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).  Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa pengikut Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab memenuhi Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pihak yang akan dipanggil sebagai saksi adalah mereka yang punya kaitannya dengan munculnya kerumunan di Petamburan pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Kata dia, bisa saja dari keterangan satu orang saksi yang dipanggil melebar ke temuan fakta lain dan berkaitan dengan saksi - saksi lain. Hal tersebut nanti akan dirangkai oleh penyidik untuk menentukan tersangka.

"Semua yang terkait, nanti kita lihat. Itu dinamis. Mungkin dari pemeriksaan satu saksi mengkait dengan saksi lain. Saksi - saksi tadi, saksi ahli, bukti petunjuk, semua dirangkai untuk menentukan tersangka," kata Tubagus.

Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya sebelumnya sudah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, serta beberapa pejabat struktural Pemprov DKI meliputi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Wali Kota, pejabat Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP DKI, Biro Hukum Pemprov DKI, Camat, Lurah, hingga ketua RT dan RW setempat.

Mereka dimintai klarifikasi terkait kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Pelanggaran protokol kesehatan yang dimkasud yakni pelanggaran terhadap UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas